Kota Gorontalo, MEDGO.ID — Kristina Bahsoan, seorang calon legislatif di Dapil I, Kota Gorontalo, menyampaikan ketidakpuasannya terhadap keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait laporannya terhadap Ketua KPPS di TPS 6 Kelurahan Limba, Selasa (26/03).
Kristina Bahsoan menduga Ketua KPPS tersebut telah melakukan kampanye untuk salah satu caleg di TPS 6, yang menurutnya telah merugikan suaranya.
“Saya merasa kecewa dengan hasil dari Bawaslu yang hanya menganggap pelanggaran ini sebagai pelanggaran kode etik, padahal kami telah menghadirkan bukti-bukti yang cukup,” ujar Kristina Bahsoan.
Meskipun Bawaslu merekomendasikan agar laporan tersebut ditindaklanjuti oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gorontalo, Kristina Bahsoan berharap agar KPU dapat mengambil tindakan yang lebih tegas.
“Ketua KPPS seharusnya netral dan tidak memihak kepada salah satu caleg. Saya berharap KPU dapat meninjau kembali masalah ini dengan melihat fakta-fakta yang telah kami sampaikan,” tuturnya.
“Jadi klien saya ini kurang puas dengan apa yang ditetapkan oleh Bawaslu terhadap terlapor,” tambah Kuasa Hukum Kristina saat mendampinginya di depan beberapa awak media.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Gorontalo, Syukrin Saleh Thaib, menjelaskan bahwa setelah dilakukan kajian oleh Sentra Gakumdu, laporan Kristina Bahsoan tidak memenuhi unsur pidana pemilu.
“Rekomendasi telah kami sampaikan kepada KPU Kota, dan mereka yang akan memprosesnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkap Syukrin.
Meskipun demikian, Kristina Bahsoan tetap akan memperjuangkan agar kasus ini ditinjau kembali oleh KPU, dengan harapan dapat ditegakkan keadilan dalam proses pemilu tersebut. (IH)