Marak Postingan Ujaran Kebencian Terhadap Institusi Polri, Warga Diimbau Bijak Gunakan Medsos

Kota Gorontalo, MEDGO.ID — Pengguna media sosial di Provinsi Gorontalo, khususnya Kota Gorontalo, diberikan peringatan oleh Kepala Kepolisian Resort Kota Gorontalo untuk menggunakan platform tersebut secara bijak dan bertanggung jawab. Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Dr. Ade Permana, menyoroti meningkatnya kasus penyebaran ujaran kebencian yang meresahkan masyarakat.

“Akibat pesatnya perkembangan teknologi, kita harus bijak dalam menggunakannya, terutama dalam penggunaan media sosial,” ungkap Kombespol Ade.

Beliau menjelaskan bahwa dalam bulan Maret 2024 ini, Polresta Gorontalo Kota telah mengamankan empat orang terkait kasus penyebaran ujaran kebencian melalui postingan dan komentar di platform media sosial, terutama Facebook.

BACA JUGA :  Genjot PAD, Komisi II Minta Pemkot, Siapkan Fasilitas Air Bersih MCK dan Listrik untuk Pedagang

“Bagi masyarakat yang menggunakan media sosial, mari berkomunikasi dengan etika. Saya tidak ingin melihat masyarakat terjebak dalam hukum karena menggunakan bahasa yang tidak pantas atau menyebarkan informasi tanpa bukti yang cukup, yang dapat merugikan pihak lain,” tambah Kapolresta Ade.

Kapolresta Ade juga menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan patroli secara intensif di media sosial dan akan menindak tegas pelanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

BACA JUGA :  Ruang Belajar Berfungsi Asrama, Begini Cerita Siswa dan Kepsek Madrasah Aliyah Miftahul Huda Kwandamg Gorut

“Maka, bagi pengguna media sosial yang melakukan penyebaran informasi atau komentar yang merugikan dan mencemarkan nama baik orang lain, akan dihadapkan pada konsekuensi hukum. Mereka bisa dijerat dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar,” tutup Kapolresta Gorontalo Kota.

BACA JUGA :  Wamendagri Bima Arya : Penyaluran Bansos Jelang Pemungutan Suara 27 November Pilkada 2024

Dengan peringatan ini, diharapkan masyarakat menjadi lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam menggunakan media sosial, untuk mencegah penyebaran ujaran kebencian dan konsekuensi hukum yang dapat mengikuti. (*)