Kasus Pornografi di Kantor BMKG, Pelaku Dijerat Hukum dengan Ancaman Penjara

Bonebol, MEDGO.ID — Kasus pornografi yang terjadi di kantor BMKG, Kabupaten Bone Bolango, mencuat ke permukaan kembali setelah polisi mengumumkan penangkapan pelaku yang diidentifikasi sebagai RE. Modus pelaku terungkap dalam konferensi pers yang digelar oleh Kapolres Bone Bolango, Akbp Muhammad Alli.SIK, Jumat (22/03).

Dalam pernyataannya, Kapolres menjelaskan, pelaku tersebut masuk ke kamar mandi kantor BMKG dan menyusupkan kamera ponsel yang disamarkan dalam botol Harpik yang telah disiapkan sebelumnya.

“Botol itu kemudian ditempatkan di sudut lantai kamar mandi dengan kamera mengarah ke toilet, kemudian pelaku meninggalkannya dalam posisi merekam,” jelas Kapolres.

BACA JUGA :  Warga Bone Bolango Korban Penganiayaan, Tuntut Polres Usut Pelaku Yang Berkeliaran Bebas

Penemuan terhadap keberadaan kamera ponsel yang disembunyikan dalam botol Harpik dilakukan oleh seorang perempuan yang berinisial SM.

“SM mencurigai adanya dua botol Harpik di lantai toilet dan setelah diperiksa, salah satunya ternyata berisi kamera ponsel yang sedang merekam,” tambah Kapolres.

BACA JUGA :  Wamendagri Bima Arya : Penyaluran Bansos Jelang Pemungutan Suara 27 November Pilkada 2024

Tindakan pelaku ini dilaporkan telah berlangsung sejak tahun 2020. Saat ini, pelaku dihadapkan pada Pasal 29 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 14 Ayat (1) Huruf a Undang Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukuman yang dihadapi pelaku berkisar antara 6 bulan hingga 12 tahun penjara. (*)