Dinilai Ada Kejanggalan, Karyawan SPBU Paguat Di PHK Tanpa Pasangon

 

MEDGO.ID – Irfan Dunggio salah satu mantan karyawan di SPBU Paguat tiba-tiba di PHK saat dirinya selama lima tahun bekerja di tempat tersebut. Anehnya saat di PHK Irfan tidak mendapatkan haknya yaitu berupa pesangon.

Kendati ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 156 ayat 1 undang-undang cipta kerja yakni, dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

Dan berdasarkan pasal 40 ayat 2 PP Nomor 35 Tahun 2021 pada poin ke enam tertuang, bahwa masa kerja 5 tahun atau lebih kurang dari 6 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 6 bulan upah.

Akan tetapi hal itu tidak diindahkan oleh pihak SPBU yang berada di Kecamatan Paguat tersebut. Karyawan yang di PHK, Irfan Dunggio justru menilai ada kejanggalan.

Karena menurut Irfan, tiba-tiba usai pulang dari bekerja pada besok harinya, ia langsung diberikan surat PHK yang saat itu langsung diantar ke rumah tetangganya.

BACA JUGA :  Genjot PAD, Komisi II Minta Pemkot, Siapkan Fasilitas Air Bersih MCK dan Listrik untuk Pedagang

“Saya tidak tau, tiba-tiba ada tetangga yang antar surat ke saya, katanya dari pertamina. Saya buka ternyata isinya surat PHK, itu tepat pada tanggal 15 Februari,” ungkap Irfan Dunggio, Sabtu (9/3/2024).

Irfan juga mengaku tidak mengetahui secara pasti apa kesalahan dirinya selama bekerja disitu sehingga tiba-tiba dapat surat PHK. Kata irfan jika kesalahannya itu karena mengisi jerigen yang dibawah konsumen, kata dia hal itu juga dilakukan oleh karyawan lain. Bahkan justru kata Irfan keuntungan itu juga diberikan langsung ke pengawas dan ke kantor.

BACA JUGA :  Ruang Belajar Berfungsi Asrama, Begini Cerita Siswa dan Kepsek Madrasah Aliyah Miftahul Huda Kwandamg Gorut

“Setau saya itu, kata pengawas karena saya melanggar aturan bahwa yang mana mengisi jerigen. Kendati yang melakukan itu bukan hanya saya saja. Tapi tidak tau kenapa hal itu yang menjadi alasan mereka,” ujarnya.

Anehnya lagi kata dia, sehari setelah dirinya di pecat, sudah ada karyawan baru yang mengantikan posisinya. Dan orang itu juga salah satu warga yang sering datang ke SPBU dan selalu menanyakan ke pengawas bahwa sudah ada yang akan diganti atau belum.

“Saya kaget, tiba-tiba besonya sudah ada karyawan baru. Seolah-olah ini karyawan baru sudah disiapkan oleh pengawas, bahkan saya masih bekerja sempat dengar pembicaraan antara pengawas dan karyawan baru itu sebelum bekerja, menanyakan kalau sudah ada yang dikeluarkan. Dari situ saya rasa ada permainan,” jelasnya.

BACA JUGA :  Wamendagri Bima Arya : Penyaluran Bansos Jelang Pemungutan Suara 27 November Pilkada 2024

Bahkan Irfan mengaku sudah mendatangi pengawas di SPBU Paguat, perihal mempertanyakan pesangon. Namun kata pengawas bahwa pihak SPBU tidak mau membayar pesangonnya.

“Saya sudah datang mempertanyakan pesangon saya, namun kata pengawas, pihak SPBU tidak akan membayar pesangon saya, bahkan ada surat yang diberikan oleh Disnaker untuk ditandatangani oleh pihak SPBU, tidak ada satupun yang mau menandatangani surat tersebut,” tandas Irfan.

Disamping itu, pengawas SPBU paguat, Mantik Karim saat dimintai keterangan perihal pemecatan yang dilakukan tersebut, mengaku tak mengetahui apa-apa.

“Saya tidak tau apa-apa pak, napa juga ada bendahara,” singkatnya sambil pergi melihat mobil tangki yang datang mengisi tangki SPBU.