Gorontalo, MEDGO.ID – Tim Rajawali Satuan Reserse Kriminal Polresta Gorontalo Kota berhasil mengamankan dua tersangka kasus penganiayaan di kompleks eks Terminal Andalas. Kedua tersangka, AP (22) dan RA (26), warga kecamatan Sipatana Kota Gorontalo, berhasil ditangkap kurang dari 3 jam setelah kejadian.
Kompol Leonardo Widharta, Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, menjelaskan, setelah mendapat laporan dari masyarakat, tim segera melakukan tindakan cepat dengan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan interogasi terhadap warga sekitar.
“Hasilnya, kami berhasil mengidentifikasi kedua tersangka dan langsung melakukan penangkapan,” ujar Kompol Leonardo.
Korban penganiayaan, RM (36), mengalami luka parah di perut, lengan, dan kepala. Namun, sayangnya, nyawanya tidak berhasil diselamatkan setelah dilarikan ke rumah sakit.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti berupa dua bilah pisau badik telah diamankan di markas Polresta Gorontalo Kota untuk proses penyelidikan lebih lanjut. (*)