Bawaslu Minsel Temukan 1016 Pemilih Wajib Dicoret dari DPT

Amurang, MEDGO.ID – Sedikitnya berjumlah 1016 pemilih warga Kabupaten Minahasa Selatan, Provinsi Sulawesi Utara, harus dikeluarkan dari Daftar Pemilih Tetap (DCT) Pemilu 14 Februari 2024.

Berdasarkan hasil pengawasan yang ada di 17 Kecamatan Minsel ditemukan kurang lebih 950 pemilih yang meninggal dunia dan 25 pemilih alih status dari warga sipil dan menjadi anggota TNI Polri.

Menurut juru bicara Bawaslu Minsel Franny Sengkey SE SH, data pengawasan ini berdasarkan laporan hasil pengawasan atau biasa disebut LHP dari Panwas Kecamatan yang diambil dari laporan hasil pengawasan dari panwas desa.

BACA JUGA :  Wamendagri Bima Arya : Penyaluran Bansos Jelang Pemungutan Suara 27 November Pilkada 2024

Putra Tompasobaru ini menjelaskan, temuan ini akan ditindaklanjuti dengan mengirim rekomendasi k KPU Minsel agar dilakukan pencermatan kembali terhadap DPT. Sehingga bisa dipetakan warga yang meninggal namun masih masuk dalam DPT.

Bawaslu Minsel Tenukan 1016 Pemilih Wajib Dicoret dari DPT
Data Sumber Bawaslu Kabupaten Minsel

Data ini menurut Sengkey lagi, masih bersifat dinamis hingga tanggal 14 Februari nanti, sebab bisa berubah sehubungan kehidupan seseorang adalah sebuah misteri.

BACA JUGA :  Ruang Belajar Berfungsi Asrama, Begini Cerita Siswa dan Kepsek Madrasah Aliyah Miftahul Huda Kwandamg Gorut

Warga yang meninggal ini berpengaruh pada data penggunaan hak pilih dan surat suara yang digunakan nanti. Sehingga Bawaslu juga nantinya akan mencatat terkait surat suara yang tidak terpakai dan mencocokan dengan jumlah yang menggunakan hak pilih.

BACA JUGA :  Genjot PAD, Komisi II Minta Pemkot, Siapkan Fasilitas Air Bersih MCK dan Listrik untuk Pedagang

Sengkey menekankan juga bahwa Bawaslu Minsel akan semaksimal mungkin untuk meminimalisir potensi masalah di hari pemungutan dan perhitungan suara 14 Februari nanti dengan memaximalkan pengawasan pelaksanaan pemilu, sehinga proses dan hasilnya berjalan sesuai taat asas dan taat prosedur. (nav)