Fikran Salilama Ingatkan Kelurahan Tak Persulit Pengurusan SKU

Kota Gorontalo, MEDGO.ID — Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Fikran Salilama, mengingatkan pihak kelurahan / desa agar tak mempersulit masyarakat dalam pengurusan Surat keterangan usaha (SKU), sebagai syarat mendapatkan bantuan UMKM dari Pemprov.

Hal itu disampaikan Fikran saat mengisi masa reses dikelurahan Padebuolo, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo, pada selasa (25/01/2024). Ia tegaskan agar pemerintah tak persulit urusan rakyat dalam mendapatkan bantuan pemerintah.

“Kami minta kepada pemerintah kelurahan / desa agar membantu masyarakat untuk membuat SKU, bukannya dipersulit,” tegas Fikran.

BACA JUGA :  Genjot PAD, Komisi II Minta Pemkot, Siapkan Fasilitas Air Bersih MCK dan Listrik untuk Pedagang

Hal ini disampaikan Fikran sebab, sudah masuk keluhan dari konstituenya, namun demikian ia sampaikan bahwa pemerintah itu tugasnya melayani masyarakat, bukan untuk mempersulit. Jadi tak mungkin hal ini terjadi dikota Gorontalo.

Selain itu, dalam pengajuan bantuan UMKM, ia sampaikan kepada masyarakat tentu harus memenuhi peryaratan, tak hanya SKU, namun ada kriteria usaha yang dapat disalurkan bantuan UMKM. Namun tak perlu khawatir, sebab, bila Dinas Perindag tak terakomodir, Dinas Sosial juga dapat menyalurkan bantuan berupa UEP (Usaha Ekonomi produktif). (RM)