Kota Gorontalo, MEDGO.ID – Kontroversi mewarnai keputusan Panselda terkait pemutusan pembatalan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Anggota Komisi A DPRD Kota Gorontalo, Tien Suharti Mobiliu, dan Darmawan Duming, menyuarakan keprihatinan terhadap proses pengambilan keputusan yang dinilai tidak sesuai aturan.
Dalam pertemuan di DPRD, Tien Suharti Mobiliu menekankan perlunya tindak lanjut melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk memberikan kesempatan kepada pihak-pihak terkait.
“Undangan seharusnya diberikan sebelum pemutusan pembatalan, agar tidak terjadi ketidakpastian yang merugikan,” ujarnya.
Darmawan Duming, Anggota Komisi A, menyatakan keraguan terhadap kepatuhan aturan dalam pengambilan keputusan.
“Proses pengambilan keputusan seharusnya bersifat kolektif kolegial dan didasarkan pada aturan perundang-undangan,” tandasnya. (IH)