Jakarta, MEDGO.ID – Pemerintah resmi mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1445 Hijriah.
Keputusan ini diterbitkan untuk menjalankan ketentuan Undang-Undang terkait penyelenggaraan ibadah haji dan pengelolaan keuangan haji.
Presiden Joko Widodo menandatangani Keppres tersebut beberapa waktu lalu, yang berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan.
Dalam keputusan ini, terdapat rincian biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) untuk jemaah haji reguler dan besaran Bipih yang bersumber dari petugas haji daerah (PHD) serta pembimbing kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah (KBIHU).
“Menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih dan Nilai Manfaat,”bunyi keppres tersebut
Bipih jemaah haji reguler tahun 1445 H/2024 M mencakup biaya penerbangan, akomodasi Makkah, sebagian biaya akomodasi Madinah, biaya hidup, dan visa. Sementara besaran Bipih PHD dan KBIHU digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di tempat-tempat suci, pelindungan, dan pembinaan jemaah haji.
Selain itu, Keppres juga mengatur besaran BPIH yang bersumber dari nilai manfaat untuk membayar selisih dengan besaran Bipih.
Keterangan:
– BPIH Jemaah Haji Reguler: Rp8.200.040.638.567,00
– Nilai Manfaat Jemaah Haji Khusus: Rp14.558.658.000,002
(**)