Jakarta, MEDGO.ID – Afrika Selatan mengambil langkah bersejarah dengan mengajukan gugatan terhadap Israel di Mahkamah Internasional (ICJ), menuding praktik genosida. Ikhsan Abdullah dari MUI memberikan tanggapan, menyatakan, langkah ini tidak hanya berarti melindungi Palestina, tetapi juga menjadi langkah bersejarah untuk keadilan global.
Dalam pernyataan tertulis pada Rabu (17/1), Ikhsan menekankan pentingnya tindakan ini sebagai upaya besar untuk memajukan nilai-nilai kemanusiaan di panggung internasional. Afrika Selatan, yang melalui era politik aparteidnya, dianggap memiliki pemahaman mendalam terkait tantangan seperti ethnic cleansing, pemecah belah etnik, aparteid, dan genosida.
Ikhsan menegaskan bahwa delegasi Afrika Selatan, dipimpin oleh Vaughan Lowe, membawa bukti-bukti faktual yang substansial terkait agresi militer Israel.
“Kami berharap ICJ akan menjadi panggung keadilan yang efektif untuk menanggapi tindakan yang merugikan kemanusiaan,” tambah Ikhsan.
Majelis hakim ICJ telah mendengarkan laporan ini pada 11 hingga 12 Januari, membuka pintu untuk penanganan kejahatan internasional dan pelanggaran Hukum Humanitarian Internasional. (*)