Pengusaha Hiburan Protes Pajak Tinggi, Kemenkeu: Tarif Sudah Disetujui DPR

Jakarta, MEDGO.ID – Kementerian Keuangan merespons protes pengusaha hiburan terkait tarif pajak diskotek, karaoke, kelab malam, bar, hingga spa yang mencapai 40 hingga 75 persen. Menurut Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DJPK, Lydia Kurniawati Christyana, tarif tersebut telah disetujui bersama DPR RI dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.

“Pajak hiburan khusus tersebut telah mendapatkan persetujuan dari DPR RI. Dalam proses pembahasan UU HKPD bersama DPR RI disepakati bahwa besaran pungutan pajak hiburan karaoke hingga spa mulai dari 40 persen hingga 75 persen,”kata Lydia

Terkait kinerja keuangan bisnis hiburan, Lydia mencatat pulihnya pendapatan pajak daerah dari sektor tersebut, yang mencapai Rp2,4 triliun pada 2019. Meskipun terjadi penurunan selama pandemi, data internal tahun 2023 menunjukkan pemulihan hingga mencapai Rp2,2 triliun.

BACA JUGA :  Wamendagri Bima Arya : Penyaluran Bansos Jelang Pemungutan Suara 27 November Pilkada 2024

Pengacara Hotman Paris dan pemilik karaoke InulVizta, Inul Daratista, termasuk di antara para pengusaha yang protes. Hotman Paris mengungkapkan keprihatinannya melalui Instagram,

“What? 40 sampai dengan 75 persen pajak? What? OMG (kelangsungan industri pariwisata di Indonesia terancam).”tulis Hotman

BACA JUGA :  Gegara Ingin Menikah Lagi dengan Wanita Muda, Istrinya Ditebas

Sementara Inul Daratista menilai kenaikan tarif pajak hiburan terlalu tinggi dan dapat membahayakan usaha para pengusaha hiburan.

Meski demikian, Kementerian Keuangan tetap membuka ruang bagi pelaku usaha hiburan untuk mengajukan insentif fiskal jika mengalami kesulitan membayarkan pajak, sesuai dengan Pasal 101 UU HKPD.

BACA JUGA :  Ruang Belajar Berfungsi Asrama, Begini Cerita Siswa dan Kepsek Madrasah Aliyah Miftahul Huda Kwandamg Gorut

Pasal 101 Ayat 3:

“Insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan atas permohonan Wajib Pajak dan Wajib Retribusi atau diberikan secara jabatan oleh Kepala Daerah berdasarkan pertimbangan…”

Pemerintah berharap dengan adanya insentif ini, pelaku usaha dapat terus berkontribusi tanpa terbebani oleh pajak yang tinggi. (*)