Kota Gorontalo, MEDGO.ID – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Boalemo melakukan konsultasi rencana peraturan daerah terkait Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dengan Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Provinsi Gorontalo.
Hal ini dilakukan Anggota Komisi I DPRD Boalemo Harijanto Mamangkey saat ditemui langsung Kepala Dinas Rifli Katili, Kamis (5/9/2023).
Dikatakan Harijanto, DPRD Boalemo saat ini tengah membahas rancangan Perda yang serupa dengan Perda Provinsi Gorontalo Nomor 3 tahun 2016 tentang penyelenggaraan pemerintahan berbasis teknologi dan komunikasi. Pembahasan tetap memperhatikan amanat perda tersebut yang sebelumnya memang disusun dan diundangkan sebelum adanya Perpres Nomor 95 tahun 2018 tentang SPBE.
“Ini menjadi pegangan kami agar rencana perda Kabupaten Boalemo tentang penyelenggaraan pemerintahan berbasis TIK yang sementara dibahas akan disesuaikan dengan kondisi yang ada,” ungkap Harijanto.
Sementara itu, Rifli Katili mengakui SPBE saat ini memang dikaitkan dengan reformasi birokrasi. Pihaknya juga saat ini tengah menyesuaikan kondisi yang ada dengan Peraturan Gubernur terakhir yang ternyata sudah tidak relevan dengan apa yang menjadi aspek penilaian dari SPBE.
Delapan aspek yang disesuaikan kemudian dikerucutkan dengan empat domain sudah tidak sesuai lagi pada Pergub nomor 57 tahun 2019. Termasuk didalamnya pembuatan aplikasi dan integrasi yang belum diatur secara tegas.
“Kalau kita paksakan menggunakan Pergub kita itu, sejauh ini tiga tahun berturut-turut penilaian SPBE kita juga belum berhasil, karena memang Pergub yang ada belum mendorong penerapan SPBE,” ungkap Rifli.
Terkait hal tersebut, Rifli menyarankan agar rencana Ranperda oleh DPRD Boalemo perlu menyesuaikan dengan peraturan yang ada. Ia juga menyarankan agar memperhatikan tujuan penyusunan perda yang akan fokus ke SPBE atau mengatur secara luas.
“TIK itu banyak, bicara lagi tentang informasi dan komunikasi sementara ada regulasinya yang tersendiri. Untuk sementara saran saya seperti itu dulu, agar ketika diterbitkan bisa menyesuaikan dengan Perpres Nomor 95 dan perkembangan yang ada,” ungkap Rifli. (adv/IH)