KPU Pastikan Hamim Pou Aktif Hingga 3 November 2023

Bonebol, MEDGO.ID –  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bone Bolango memastikan Bupati Hamim Pou masih bisa menjalankan aktivitasnya di kantor sebagai seorang pemimpin daerah hingga tanggal 3 November 2023.

Kepastian disampaikan guna menjawab pertanyaan yang berkembang di masyarakat setelah beredarnya Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-3696 tahun 2023 tentang Pengesahan Pemberhentian Bupati Bone Bolango dan Penunjukan Pelaksana Tugas Bupati Bone Bolango.

Dalam surat tersebut, mengesahkan pemberhentian Hamim Pou dari jabatan Bupati Bone Bolango dan menunjuk Merlan S. Uloli untuk melaksanakan tugas dan kewenangan Bupati Bone Bolango.

BACA JUGA :  Gelar Blusukan, Paslon SIAP Jelaskan Pentingnya Investasi Bagi Daerah Untuk Anak Cucu

Surat itu juga menyebutkan bahwa keputusan tersebut mulai berlaku sejak penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) tahapan Pemilihan Umum Legislatif.

Ketua KPU Bone Bolango, Sutenty Lamuhu, menjelaskan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri tersebut akan berlaku pada tanggal 3 November 2023 saat ditetapkannya Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Legislatif. 

BACA JUGA :  Pani Gold Project Terima Penghargaan Siddhakarya Dari Pemprov Gorontalo

“Surat itu sudah kami terima dan lihat. Surat ini nantinya akan digunakan oleh pak Hamim sebagai persyaratan pencalonannya. Tanggal 3 Oktober itu baru penyerahan berkas pengunduran diri dari jabatan kepala daerah. Nanti tanggal 3 November sesuai jadwal dari KPU RI dikeluarkanlah Daftar Calon Tetap (DCT) ) Anggota Legislatif,” jelas  Sutenty.

BACA JUGA :  Pani Gold Project Terima Penghargaan Siddhakarya Dari Pemprov Gorontalo

Ia pun menegaskan selama kurun waktu 3 Oktober hingga 3 November 2023, Bupati Hamim Pou masih bisa ngantor dan menjalankan aktivitasnya dalam lingkup pemerintahan.