Bukittinggi, (MEDGO.ID) — Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bukittinggi resmi diberhentikan dari jabatannya oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Berdasarkan surat keputusan, Ketua KPU Beni Aziz diberhentikan dan dua anggota KPU lainnya diberi peringatan keras oleh DKPP. “Kami sepakat untuk sama-sama menghormati keputusan ini, dan ini adalah keputusan yang harus kami ikuti”, ucap Beni, Jumat (24/01).
Pemberhentian Ketua KPU kota Bukittinggi ini tertuang dalam Putusan DKPP Nomor 294-PKE-DKPP/IX/2019. Berkas yang dibacakan pada Rabu (22/1) itu, dirilis oleh situs resmi DKPP.
Berangkat dari permasalahan perubahan Surat Keputusan (SK) terhadap salah satu kepengurusan partai. “Pada saat pendaftaran peserta pemilu pada 2018 lalu, memang saudara Fauzan menjadi ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PAN Kota Buittinggi, kemudian setelah selesai dan ditetapkan peserta pemilu, SK nya diganti oleh Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) partainya. Selanjutnya SK tersebut disampaikan yang sudah dilegalisir ke KPU, otomatis KPU mempedomani SK terakhir yang disampaikan”, lanjutnya.
Ketika saudara Fauzan melakukan upaya pembelaan ke Mahkamah Partai, SK tersebut diakui. Namun, KPU tidak bisa mempedomani SK tersebut lantaran menunggu SK terbaru yang dikeluarkan oleh DPW atau DPP partai tersebut.
Ketika dilakukan klarifikasi oleh Ketua KPU periode 2013-2018 ke partainya, DPW partai tersebut menyampaikan SK yang sah atas nama ibu Hj. Rahmi. “Tidak urusan kami untuk ikut campur dalam urusan partai politik. Sebagai penyelenggara pemilu yang diwajibkan untuk taat azaz, prinsip, dan melaksanakan setiap putusan-putusan peradilan, kami tentu akan patuhi putusan DKPP sebaik-baiknya”, ujarnya lagi.
Menurut penyataan dari Beni Aziz via Whatsapp, “Putusan DKPP ini sama sekali tidak ada keitannya dengan proses administrasi pemilu, yang sepenuhnya sudah kami selesaikan, dan dapat kami pertanggunjawabkan”. (Ayu)