Asahan, MEDGO.ID – Bupati Asahan melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Asahan Drs. John Hardi Nasution, membuka kegiatan penyusunan Standar Kompetensi Jabatan (SKJ) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Kamis (27/7/2023).
Turut hadir Kepala BKPSDM Kabupaten Asahan, Kepala Bagian Organisasi Setdakab Asahan Kepala Kanreg VI BKN dan tamu undangan lainnya.
Dikesempatan tersebut, Kepala Bagian Organisasi Setdakab Asahan Alber Butat-Butar melaporkan, dasar kegiatan ini adalah Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negar, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara dan Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan Nomor 000.8/3297/VII/2023 tanggal 24 Juli 2023 hal Undangan.
Selanjutnya Alber menyampaikan tujuan dari kegiatan ini, agar setiap Organisasi Perangkat Daerah dapat menyusun Standar Kompetensi Jabatan Pegawai Negeri Sipil.
“Sehingga diharapkan dapat digunakan sebagai dasar untuk melakukan berbagai kegiatan yang terkait dengan manajemen ASN,” ujar Alber.
Dikesempatan yang sama Bupati Asahan yang dalam hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan mengatakan, kompetensi jabatan merupakan salah satu aspek kunci untuk meningkatkan produktivitas dan kinerja SDM yang akhirnya berdampak pada kinerja organisasi.
Sesuai dengan amanat yang tertuang dalam peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokasi Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara, bahwa tata kelola Aparatur Sipil Negara yang paling ideal adalah dengan menerapkan sistem merit.
“Guna mewujudkan pengelolaan yang berbasis sistem merit ini, kita memerlukan acuan dalam bentuk standar kompetensi untuk jenis jabatan masing-masing yang meliputi aspek manajeral, teknis dan sosial kultural,” sebutnya.
Terakhir John mengatakan, penyusunan Standar Kompetensi Jabatan merupakan perwujudan manajemen Aparatur Sipil Negara dalam kerangka reformasi birokrasi.
“Sesuai amanat Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, pengembangan karier Aparatur Sipil Negara dilakukan berdasarkan kualifikasi kompetensi, penilaian kinerja dan kebutuhan Instansi Pemerintah, serta pengembangan karier Pegawai Negeri Sipil dilakukan dengan mempertimbangkan integritas dan moralitas,” tutupnya. (ZF)