Boalemo, (MEDGO.ID) — Upaya mediasi anatara pekrja dengan pihak Perusahaan Kepala sawit PT Agro Artha, kandas, karena salah termohon perusahaan tak menghadiri mediasi yang dfasilitasi oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi Gorobtalo.
Hal ini disampaikan oleh Pihak Pekerja yang diwakili oleh FSPMI (Federasi serijat pejerja metal Indonesia), menurutnya patut disayangkan dengan itikad kurang menghormati dari pihak perusahaan yang tak menghadiri mediasi yang dilaksanakan pada Rabu (22/01/2020), di Boalemo.
“Sangat kecewa sampai hari ini (Rabu, 22/01) proses mediasi dengan mediator hubungan industrial Provinsi Gorontalo, sudah menyurat selam 3 kali untuk menyeleasikan perselisihan hak pekerja tapi pihak perusahaan tidak pernah datang,” Andrika Hasan selaku Pengurus FSPMI Provinsi Gorontalo, yang mendapingi 7 pekerja yqng sampai saat ini belum menerima upah gaji haknya, sejak tujuh bulan alu.
Ia juga mendukung sikap pemerintah Boalemo yang mengultimatum, bila pihak PT Agro Artha tak menggubris desakan pekerja agar membayar upahnya, maka Pemkab Boalemo akan mencabut ijin perusahaan tersebut.
“Kami mendukung, adanya pernyataan pak Bupati Boalemo, apabila dalam 2 bulan di beri waktu kepada PT Agro Artha, tidak dapat menyelesaikan masalahnya, baik antara aliansi petani sawit maupun masalah ketenagakerjaan maka akan di cabut izin perusahaan,” tegas Andrika.
Sebagaimana diberitakan sevelumnya oleh beberapa media digital Gorobtalo, bahwa 7 pekerja belum dibayarkan haknya, sejak tujuh bulan lalau gmhingga kini tak jelas, itikad baiknya perusahaan sawit tersebut.(MDG-05)