Kejagung Periksa Tujuh Orang Saksi Perkara Tipikor Komoditi Emas

Jakarta, MEDGO.ID — Sediktinya ada tujuh (7) orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas 2010 sampai dengan 2022 yang kini diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa (20/6/2023).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keteranganya, menyatakan ketujuh saksi yang diperiksa yaitu AK selaku Marketing Manager PT Antam periode 2015-2017, serta merangkap Refinery Bureau Head PT Antam periode 2013 / Refining Manager PT Antam periode 2014, dan Finance Bureau Head PT Antam periode 2016, dan M selaku Marketing Manager PT Antam periode 2010-2011.

Kemudian, BW selaku Marketing Manager PT Antam periode 2011-2014, serta merangkap Refining Manager dan AM Pemurnian Perak PT Antam periode 2010, dan Business Development and Engineering Manager PT Antam periode 2011, dan LDT (SL) selaku Staf Toko Emas Inti Sari.

BACA JUGA :  Ruang Belajar Berfungsi Asrama, Begini Cerita Siswa dan Kepsek Madrasah Aliyah Miftahul Huda Kwandamg Gorut

Saksi SA selaku PNS KPU Bea Cukai Bekasi, AF selaku PNS KPU Bea Cukai Purwakarta, dan ERTS selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Antam.

“Adapun ketujuh orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas 2010 sampai dengan 2022,” kata Sumedana

BACA JUGA :  Ruang Belajar Berfungsi Asrama, Begini Cerita Siswa dan Kepsek Madrasah Aliyah Miftahul Huda Kwandamg Gorut

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Kejaksaan Agung mensinyalir adanya kerugian negara dalam proses impor dan pemberian bea masuk komoditas emas pada periode 2021-2022.

BACA JUGA :  Genjot PAD, Komisi II Minta Pemkot, Siapkan Fasilitas Air Bersih MCK dan Listrik untuk Pedagang

Saat ini penyidik masih mendalami dugaan perbuatan melawan hukum dalam perkara tersebut. Penyidik pun belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. (*)