Oknum Jaksa Kejari Batu Bara, Diduga Peras Tersangka Narkoba Senilai 80 Juta

Batu Bara, MEDGO.ID — Video rekaman oknum jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara yang memeras keluarga tersangka kasus narkoba sebesar Rp 80 juta. Viral dimedia sosia

Dalam video terlihat oknum jaksa yang berinisial EK menerima uang sebesar Rp 5 juta yang merupakan kali ke 4. Video yang diterima Awak Media, keluarga tersangka narkoba diam-diam merekam wajah jaksa nakal tersebut.

Kala itu, pihak keluarga tersangka narkoba menanyakan kepada jaksa EK, bagaimana kelanjutan perkara yang uangnya sudah disetorkan tersebut.

Kemarin sudah saya setor ya bu, ini saya setor lagi Rp 5 juta, jadi semuanya Rp 35 juta,” kata ibu tersangka kepada jaksa EK.

Dalam video tersebut, terlihat jaksa EK tidak menyadari bahwa dirinya tengah direkam. Dirinya hanya mengangguk-anggukkan kepala, sembari mendengarkan ibu tersangka berbicara.

BACA JUGA :  PW Syarikat Islam Gorontalo Siap Dorong Pertumbuhan Ekonomi Syariah di Daerah

Parahnya lagi, dalam video tersebut, terlihat EK menerima uang pecahan Rp 100 ribu yang diambil dari ibu tersangka dengan tangannya di meja kerja EK.

Tomy Faisal Pane, Penasihat hukum keluarga tersangka menjelaskan.

Kronologi pemerasan tersebut dilakukan oleh oknum jaksa Kejari Batu Bara tersebut terjadi saat MRR (25) anak dari S (57) diamankan oleh personel Satnarkoba Polres Batu Bara.

Karena ibu ini orang awam. Tidak mengerti, jadi menanyakan kepada tetangga ibu yang merupakan oknum polisi berpangkat AIPTU berinisial FZ dan mempertemukan dengan jaksa EK,” kata Tomy, Kamis (11/5/2023).

Atas pertemuan tersebut, oknum Jaksa EK meminta uang sebesar Rp100 juta Kepada Ibu tersangka RR.

BACA JUGA :  Polda Gorontalo Ungkap 3 Lelaki dan 3 Wanita, Perdagangan Orang dan Prostitusi Online MiChat

Namun atas kejadian tersebut Ibu tersangka memohon kepada jaksa untuk diringankan dan ditemukan titik dengan uang sebesar Rp 80 juta.

Divideo itu, merupakan setoran yang keempat kali di mana setoran pertama Jaksa meminta uang sebesar Rp 30 juta sebagai DP namun Ibu tersangka hanya sanggup sebesar Rp 20 juta rupiah.

Kemudian di setoran kedua Ibu tersangka memberikan uang sebesar 5 Juta dan ketiga hingga keempat,” ujarnya.

Dikarenakan ibu S tidak memiliki uang, dan menyadari telah di peras. Ibu tersangka RR berinisiatif merekam pemerasan yang dilakukan oleh oknum jaksa tersebut dan petugas honorernya berinisial B.

Karena Ibu tersangka tersebut sudah tidak memiliki uang lagi memikirkan bagaimana agar tidak diperlanjut lagi untuk pemerasan tersebut sehingga dibuatlah video oleh ibu tersangka,” ujarnya.

BACA JUGA :  SMP Negeri 8 Gorontalo Mantapkan Komitmen sebagai Sekolah Anti Narkoba dan Perundungan

Ujar Tomy, atas kejadian tersebut, ibu korban merasa takut dan meminta perlindungan kepada dirinya dengan dalam bentuk kuasa.

Katanya, saat ini ibu S telah memiliki utang sebesar Rp 50 juta dan uang tersebut telah di setor ke oknum jaksa EK sebesar Rp 35 juta, AIPTU FZ Rp 8 juta, AIPDA DI, dan Bripka DD sebesar Rp 3 juta.

Uang dari oknum polisi dan uang yang dari oknum jaksa dan AIPTU FZ dikembalikan ke klien saya,” katanya.

Atas perkara ini, pihaknya telah melaporkan ke Ditpropam Sumut dan Aswas Kejati Sumut di lansir dari Media.(AN)