Ongkos Haji Naik, Ibadah Dipersulit, Bukti Nyata Rusaknya Sistem Kapitalisme

Oleh: Riska Indriani Malinta

Mahasiswa Universitas Muhamadiyah Gorontalo (UMGO)

Pemerintah dan DPR telah menetapkan ongkos naik haji (ONH) tahun 2023 sebesar Rp 49,81 juta. Ini disepakati saat menggelar rapat Panja Haji antara Komisi VIII DPR RI dengan pihak pemerintah yang terdiri dari Kemenag, BPKH, dan beberapa pihak lainnya.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan rerata Biaya Haji atau Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) 1444 H/2023 yang dibayarkan jemaah sebesar Rp 69.193.733. Jumlah ini merupakan 70 persen dari usulan rata-rata BPIH yang mencapai Rp 98.893.909,11. (Bisnis.com, 14/2/2023)

Usulan tersebut di atas berdasarkan skema BPIH 2023 dengan rerata sebesar Rp 98.893.909,11, komposisi BPIH Rp 69.193.734,00 (70%) dan nilai manfaat (optimalisasi) Rp29.700.175,11 (30%). Dengan demikian, biaya haji yang diusulkan pemerintah tahun ini melonjak jauh dari biaya tahun lalu yang hanya Rp 39,8 juta. Yaqut mengatakan, peningkatan biaya haji tahun 2023 ini diambil demi menjaga keberlangsungan nilai manfaat dana haji di masa depan. (Kompas.com, 14/2/2023)

Apakah kebijakan tersebut merupakan wujud tanggung jawab negara untuk memudahkan rakyatnya dalam beribadah? Atau justru cerminan penguasa kapitalis yang senantiasa mengedepankan kepentingan materi?

 

Kapitalisasi Ibadah dan Pemborosan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji dalam Sistem Kapitalisme

Akhir-akhir ini, pembahasan tentang rancangan pembiayaan dan rincian komponen yang harus dibayarkan oleh para jamaah haji tahun 2023 terus menjadi topik perbincangan umum bahkan dipublikasikan diberbagai media massa. Seolah-olah pembahasan ini menjadi alasan rasional naiknya ONH.

Beberapa alasan penyebab naiknya ONH pun dikemukakan menggunakan logika bisnis, dimana negara lebih mengutamakan keuntungan dan menghindari kerugian materi, ketimbang memberikan kemudahan kepada para jamaah untuk melaksanakan ibadah haji.

Menurut Ketua Komisi Nasional Haji dan Umrah (Komnas Haji) Mustolih Siradj yang diberitakan oleh Tribunnews.Com bahwa kenaikan biaya haji ini merupakan hal yang tidak bisa dihindari. Pasalnya terdapat komponen kebutuhan dalam penyelenggaraan ibadah haji yang mengalami kenaikan. Kenaikan tersebut juga tak hanya terjadi di Indonesia tapi juga di Arab Saudi.

“Kenaikan biaya haji ini sulit dihindari karena dipicu oleh kenaikan berbagai komponen kebutuhan, baik di tanah air maupun di Arab Saudi,” kata Mustolih dilansir laman resmi Kemenag, Jumat (20/1/2023).

Ia pun meyakini bahwa kenaikan ini bisa menjaga keberlangsungan keuangan haji. Menurutnya, rancangan biaya yang diusulkan Kemenag merupakan upaya rasionalisasi, keberlangsungan, dan kesehatan keuangan.

Lantas yang jadi pertanyaan mengapa dana untuk komponen-komponen tersebut begitu mahal? Apakah mungkin ada ketidak efisienan dalam hal ini? Bisakah dilakukan pemangkasan dana sehingga beban jamaah jadi berkurang?

Mengutip analisis dari Peneliti Forum Analisis dan Kajian Kebijakan untuk Transparansi Anggaran (FAKKTA) Muhammad Ishak, tidak efisiennya biaya-biaya komponen haji merupakan salah-satu sebab ONH mahal. Ia mengatakan ada empat penyebab BPIH ini tidak efisien.

Pertama, perhitungan anggaran biaya akomodasi jamaah haji belum diperinci per emberkasi dan zonasi. Kedua, penganggaran pelayanan transportasi antar kota/naqabah tidak mencerminkan kebutuhan biaya yang wajar.

Ketiga, perencanaan dan penetapan biaya penerbangan pada BPIH belum memadai dan belum mencerminkan biaya penerbangan yang menguntungkan keuangan haji. Keempat, besaran biaya tinggal dan masa tinggal jamaah haji di Arab Saudi belum didukung dengan hasil kajian dan perhitungan yang jelas. Padahal, biaya tersebut masih dapat dihemat. Kelima, kegiatan manasik haji belum direncanakan dan ditetapkan secara memadai sehingga pelaksanaannya kurang efektif.

Selain beberapa perkara di atas, ada juga komponen yang mempengaruhi Mahalnya ONH salah-satunya yaitu biaya-biaya pengurusan dana haji yang seharusnya menjadi tanggung jawab negara, dalam hal ini adalah Kemenag, malah dibebankan kepada para jamaah. Semestinya, ada petugas khusus untuk mengurusi pelaksanaan ibadah haji ini, apalagi hal ini masih dalam lingkup tugas ASN. Sehingga tidak ada lagi biaya yang harus dikeluarkan oleh para jamaah untuk membayar mereka sebab sudah menjadi tanggung jawab negara. Mereka digaji untuk melayani umat.

Sementara itu, berdasarkan kajian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan beberapa pos titik rawan korupsi pada penyelenggaraan haji di Indonesia yang berpotensi menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 160 miliar. Beberapa pos titik rawan korupsi pada penyelenggaraan haji di Indonesia yaitu markup biaya akomodasi, penginapan, biaya konsumsi, dan biaya pengawasan haji. (RepublikMerdeka, 06/1/2023). Hal ini menunjukan ada biaya yang seharusnya di pangkas jika negara mengurusi masalah ini dengan teliti, efektif dan penuh tanggung jawab.

Jelas terlihat bahwa hal ini tentu tidak lepas dari penerapan sistem kapitalisme di negeri ini, yang telah mengubah fungsi negara yang seharusnya mengurusi urusan rakyat menjadi berbisnis dengan rakyat. Rakyat hanya dipandang sebagai objek yang dapat menghasilkan keuntungan sebesar-besarnya dari berbagai program yang dicanangkan, termasuk dalam mengurusi ibadah haji ini. Beginilah potret pengaturan negara dalam sistem kapitalisme, di mana rakyat justru dipalak oleh negara, bahkan dalam urusan ibadah.

Negara Sebagai Pelayan Umat dan Memudahkan Umat dalam Ibadah

Paradigma dalam Islam berbeda jauh dengan sistem kapitalisme. Islam menempatkan negara sebagai pengurus dan pelindung rakyat. Sabda Nabi saw.,

الإِمَامُ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِه

“Imam (Khalifah) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang dia urus.” (HR Bukhari).

Negara memiliki amanah untuk memenuhi kebutuhan umat (masyarakat) dan membantu mereka dalam melaksanakan seluruh kewajibannya, termasuk dalam pelaksanaan ibadah haji. Semua ini dilakukan atas dasar tanggung jawab negara sebagai raa’in (pengurus) rakyat, bukan semata-mata karena pertimbangan untung dan rugi.

Hitung-hitungan kebutuhan anggaran dalam hal ini memang perkara yang tidak bisa dihilangkan dan menjadi hal yang harus diperhatikan. Namun, bukan berarti mengabaikan kesejahteraan umat. Oleh karena itu, setiap kebijakan negara harus selalu memperhatikan tanggung jawabnya sebagai raa’in atau pengurusan masalah umat.

Berikut beberapa langkah yang dilakukan negara dalam Islam untuk menangani urusan penyelenggaraan ibadah haji :

1) Negara harus menetapkan pegawai khusus untuk bertanggung jawab dalam mengelola pelaksanaan haji dengan sebaik-baiknya. Rasulullah saw. pernah menunjuk ‘Utab bin Asad, juga Abu Bakar ash-Shiddiq ra., untuk mengurus dan memimpin jamaah haji. Demikian juga masa setelah beliau, senantiasa ada orang khusus yang diamanahi untuk memimpin pelaksanaan ibadah haji, seperti pada masa kepemimpinan Utsman ra., pemberangkatan jemaah haji pernah dipimpin oleh Abdurrahman bin Auf ra.

2) Besaran ongkos ibadah haji akan disesuaikan dengan biaya yang dibutuhkan oleh para jemaah dan tidak memberatkan mereka.

3) Negara berhak untuk mengatur kuota haji dan umrah. Calon jamaah yang belum pernah berhaji akan mendapat prioritas. Kebijakan ini akan mengurangi masa tunggu keberangkatan haji. Dalam hal ini negara harus memperhatikan : Pertama, kewajiban haji dan umrah hanya berlaku sekali seumur hidup. Kedua, kewajiban ini berlaku bagi mereka yang memenuhi syarat dan berkemampuan. Sehingga calon jamaah yang belum haji dan umrah sementara sudah memenuhi syarat dan berkemampuan, mereka akan diprioritaskan.

4) Tidak perlu ada visa haji dan umrah karena kaum muslim berada dalam satu kesatuan wilayah.

5) Negara akan membangun berbagai sarana untuk memudahkan dan kenyamanan para jamaah.

Demikianlah pengaturan Ibadah haji dalam perspektif Islam
akan memudahkan umat islam dalam menunaikan kewajibannya sebagai seorang Muslim bukan malah mempersulit umat. Hal ini sudah terbukti dalam catatan sejarah Islam betapa seriusnya negara mengurusi ibadah haji ini. Salah-satu contohnya yaitu pembangunan sarana transportasi massal dari Istanbul, Damaskus hingga Madinah untuk mengangkut jamaah haji pada masa kepemimpinan Sultan Abdul Hamid II. Wallahu’alam bishawab