Komisi IIIDPR Minta Kemenkum HAM Respon atas Kritikan PBB Terkait KUHP

Jakarta, MEDGO.ID — Kritikan PBB dengan disahkan UU Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), diminta oleh DPR agar segera memberikan penjelasan yang rasional, dan tak akan berdampak serius bagi warga asing di Indonesia.

Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman mendesak Kemenkumham merespon keras terhadap sikap perwakilan PBB di Indonesia yang memberikan kritik tidak tepat terkait pengesahan UU KUHP. Habiburokhman menilai sikap perwakilan PBB tersebut sebagai penghinaan dimana seolah-olah Indonesia tidak mampu mengatur dan membuat hukum dalam negeri sendiri.

 

Hal itu dikemukakan Habiburokhman saat menghadiri Rapat Kerja Komisi III DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh dengan Menkumham Yasonna Laoly, Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej beserta segenap jajaran Kemenkumham yang digelar di Ruang Rapat Komisi III, Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (13/12/2022).

Kredit Mobil Gorontalo

 

“Terkait surat yang disebut-sebut dari PBB soal KUHP yang baru, saya bingung kenapa kita gak marah? atau setidaknya terhina? Kenapa respon kita landai-landai saja? itu menurut saya penghinaan, seolah kita tidak cukup mampu mengatur dan membuat hukum kita sendiri. Kita dianggap bodoh karena membuat pasal-pasal yang terkait zina, kumpul kebo, kemudian larangan pencabulan sejenis yang menurut kita sudah maksimal,” tandas Habiburokhman.

 

Politisi Fraksi Partai Gerakan Idonesia Raya (Gerindra) tersebut kembali menegaskan dirinya berbicara yang keras terkait hal-hal yang dianggapnya sebagai pelecehan terhadap kedaulatan bangsa Indonesia yang sudah 77 tahun merdeka. Selain itu, Habiburokhman mendorong Kemenkumham untuk semakin meningkatkan sosialisasi Pasal 300 KUHP lama yang berisi pengaturan tentang minuman keras (miras).

 

“Kenapa Kemenkumham tidak mensosialisasikan Pasal 300 KUHP lama soal miras itu? Seolah-olah pasal ini akan menimbulkan hambatan terhadap kedatangan wisatawan dan lain sebagainya, padahal selama ini penegakan hukumnya di Pasal 300 di KUHP yang lama tidak ada masalah. Saya pikir itu penting sebagai bahan sosialisasi,” pungkas Habiburokhman. (pun/aha)