Toli-Toli, Medgo.id — Polres Tolitoli menggelar konferensi pers terkait dengan telah ditemukannya dr. Faisal bersama seorang wanita berinisial U di sebuah penginapan di Kecamatan Palele, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, Jumat, (27/05) .
Diketahui bahwa dr. Faisal hilang pada tanggal 6 Mei 2022 di Jalan Poros Tolitoli-Buol di Dusun Momunu, Desa Lingadan Kecamatan Dako Pemean, Kabupaten Tolitoli, sejumlah saksi melihat sepeda motor dan sejumlah barang milik dr. Faisal di tepi jurang dalam keadaan menyala.
Kapolres Tolitoli AKBP Ridwan Raja Dewa, S.I.K. dalam konferensi pers mengatakan bahwa Polres Tolitoli semenjak kejadian hilangnya dr. Faisal terus melakukan pencarian bersama warga dan instansi lainnya.
“Pada saat tanggal 25 dr, Faisal berdasarkan informasi masyarakat termonitor di daerah Tomini kemudian tim Polres Tolitoli bergerak ke Kabupaten Parimo, ternyata informasi berikutnya dr. Faisal berada di Moutong lagi, setelah dari Moutong dr. Faisal kembali ke Tolitoli untuk menjemput Saudari berinisial U tepatnya di jam 01.15 WITA kemudian bersama dr. Faisal berangkat menuju ke arah Gorontalo namun singgah di Kecamatan Palele Kabupaten Buol dan beristirahat di penginapan 42,” ungkap Kapolres Tolitoli.
Karena Perjalanan dari Tomini ke Kecamatan Palele memakan waktu yang lama, untuk menghindari dr. Faisal berpindah tempat lagi tim Polres Tolitoli segera berkoordinasi dengan Polsek Palele Polres Buol.
“Tim dari Polres Tolitoli yang berada di Tomini mengikuti jejak dr. Faisal, kemudian karena jarak tempuh dari Tomini menuju ke Palele memakan waktu kurang lebih 8 sampai 9 jam akhirnya tim Polres Tolitoli menghubungi Kapolsek Palele untuk meminta bantuan mencari dr Faisal, kemudian Kapolsek Palele bersama timnya mencari dr. Faisal dan ditemukan mobil Xpander putih yang ada di penginapan 42 kemudian di cek ke dalam kamar ditemukan ditemukanlah dr. Faisal bersama dengan seorang wanita,” jelas Kapolres.
Seorang wanita berinisial U tersebut diketahui masih berstatus istri dari seseorang dan tengah dalam proses pengajuan perceraian yang dilakukan oleh pihak perempuan.
Pada saat ditemukannya dr. Faisal petugas juga menemukan KTP dr. Faisal yang alamatnya telah dirubah beralamat di Kecamatan Dampal Selatan Kabupaten Tolitoli yang mana sebelumnya diketahui bahwa dr. Faisal berdomisili di Kecamatan Baolan Kabupaten Tolitoli, selain itu juga ditemukan kartu keluarga yang dipalsukan.
“Saat ini kami tengah mendalami terkait pemalsuan dokumen ini, kartu keluarga beserta KTP nya”.
Kapolres Tolitoli juga menjelaskan kepada awak media bahwa peristiwa tersebut bukanlah peristiwa laka lantas dan hasil penyelidikan oleh Polres Tolitoli bahwa itu semua adalah rekayasa.
“dr. Faisal membuat cerita itu karena ada masalah keluarga dan juga ada masalah di dalam pekerjaannya dan juga diketahui sebelumnya di tahun 2018 dr. Faisal sempat bermasalah dengan istrinya oleh perempuan berinisial U tadi namun sudah diselesaikan secara kekeluargaan dan kembali rukun kembali,” ungkap Kapolres.
dr. Faisal sendiri belum ditetapkan sebagai tersangka karena belum ada laporan dari pihak istri dr. Faisal tidak mau melapor dan juga dari pihak suami perempuan berinisial U masih merundingkan bersama keluarga dan sampai sekarang belum ada menyampaikan pelaporan.
“Untuk penerapan pasal 284 harus berdasarkan pengaduan dan itu akan diproses, ” tambahnya.
Terkait pemalsuan dokumen KTP dan Kartu Keluarga akan didalami oleh Polres Tolitoli apakah sudah digunakan atau belum, tentunya apabila sudah digunakan dr. Faisal bisa dijerat dengan pasal 263.
“Kami akan gelar perkara dan apabila hasil gelar perkara terbukti kami akan proses kita tidak akan menutup – nutupi perkara ini,” pungkas Kapolres Tolitoli. (**)