Gorontalo, MEDGO.ID — Sidang pemeriksaan saksi Rusli Habibie (RH), dalam perkara penghinaan dan ITE, pada Rabu (23/05/2022) berakhir dengan Majelis Hakim menanyakan apa benar keterangan saksi RH?, Jawab Adhan Dambea tak sepenuhnya benar.
Awalnya, pada Rabu (18/05/2022) Rusli dipanggil memberikan kesaksian namun tak memenuhi dengan alasan ada agenda rapat. Nanti, Rabu (23/05/2022) ia memenuhi, dan mendatangi PN Gorontalo mengenakan kemeja lengan putih dan kopiah Karanji. Tak ketinggalan dengan pendukung Beringin Muda Ghalib Lahidjun cs.
Sidang yang digelar pukul 10.00 WITA dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Hascaryo, SH MH, anggota Muhamad Fahmy Hari Nugroho,SH MHum, Irwanto, SH. diawali dengan mengambil sumpah saksi Rusli Habibie, Novaliansyah Abdussamad (Jurubicara Gubernur), Mardun Sadue (Kesbang) Ferdi (Kesbang)
Berakhir pada pukul 13.00 WITA, dan Ketua mejelis mempertanyakan kepada terdakwa Adhan Dambea, bagaimana menurutnya, apa menerima keterangan saksi RH atau membantahnya.
Bukan Dambea kalau tak membuat pernyataan sensasional. Mantan Walikota yang kini duduk di komisi I Deprov menyampaikan bahwa ia tak menerima hampir semua keterangan Rusli.
“Keterangannya sembilan puluh persen tidak benar,” jawab Adhan Dambea singkat kepada majelis Hakim.
Hakim pun menanyakan kembali kepada saksi Rusli apa ia menerima pernyataan Adhan, atau tetap pada keterangannya. Sontak Ketua Golkar Provinsi Gorontalo ini tetap yakin pada keterangan nya.
“Saya tetap pada keterangan dipersidangan,” ucap Rusli.
Rusli menyampaikan dalam persidangan bahwa ia terhina dengan pernyataan Adhan di Media saat menjawab pertanyaan wartawan sehingga keluar kata nenek moyang dan menyamakan proyek Blok Plan Gorut seperti GORR, sehingga dirinya dicemarkan.
Tak hanya itu, ucapan Adhan yang menyoroti dugaan penyelengan dana hibah senilai 53 Milyar, menjadi keterangannya juga salam sidang. Sebab menurut Adhan digunakan untuk kampanye istrinya pada Pileg 2019 lalu.
Pernyataan Adhan bukan tanpa alasan, selain dirinya sebagai anggota DPRD yang menjalankan tugas dan fungsi, juga sudah diulas oleh majalah tempo untuk aliran dana 85 ribu USD ke rekening Rusli sekitar tahun 2012, berdasarkan laporan PPATK (Pusat analisis transaksi keuangan).
Untuk blok plan sudah ada pengaduan ke penegak hukum, sembari menyodorkan dihadapan majelis, yang kemudian ditanggapi oleh majelis silahkan lampirkan sebagai bukti.
Semakin sengit persidangan, adu mulut antara Saksi Rusli dan Pengacara Adhan, saat ditanya saksi justru balik bertanya kepada pengacara, sehingga pengunjung yang merupakan konstituen Adhan sempat terpancing emosi akibat adu mulut itu, sehingga bersuara keras, .
Hakim pun langsung turun tangan menyampaikan bahwa masing masing menjaga wibawa persidangan. Kepada saksi disampaikan bahwa bila ditanya oleh pengacara silahkan dijawab, langsung diiyakan oleh nya.
Lihat Disini Videonya
Beberapa pertanyaan penasihat hukum dijawab oleh saksi tidak tahu, termasuk adanya majalah tempo yang mengulas aliran dana ke rekeningnya. Sampai menyampaikan kepada saksi bahwa ada keterangan dirinya dalam ulasan tempo tersebut, namun Rusli bersikukuh tidak tahu.
Terkait kapasitas terdakwa Adhan selalu anggota DPRD saksi mengakui, namun menurutnya, ia harus mengantongi ijin atau surat tugas dari Pimpinan DPRD, yang menurutnya tak dilakukan oleh Adhan.
Selain itu hakim mempersilhkan kepada majelis untuk menanyakan yang perlu kepada saksi. Adhan menyampaikan bahwa apa bisa dilakukan pergeseran anggaran dalam satu bulan sebanyak 11 kali. Saksi Rusli berkelit bahwa dirinya fokus pada penghinaan bukan hal yang ditanyakan Adhan. Hakim pun memperjelas, silahkan dijawab apa bisa atau tidak, ia langsung menjawab “Bisa,” jawab singkat Rusli.
Dari semua uraian saksi, yang sebenarnya tak perlu mgungkit dalam sidang, soal hutang yang sudah dibayar, terselip bahwa Adhan pernah meminta tiket kepada saksi, yang tak pernah dilakukan oleh terdakwa Adhan, ini satu diantara 90 persen keterangan yang tidak benar.
Untuk tiket akan dikaji sebagai bahan laporan nanti setelah putusan, sebab saksi sudah disumpah, dan dismpaikan langsung oleh majelis ancaman pidana bagi yang memberikan keterangan palsu.
“Sesuai ketentuan belum bisa dilaporkan keterangan yang palsu dalam persidangan sekarang, kita tunggu putusan, nanti saudara Rusli Habibie buktikan kapan dan dimana saya meminta tiket,” pungkas Adhan.
Sidang berakhir dengan saksi Rusli menjabat tangan Adhan, dan dianggap hal biasa sebagai manusia oleh terdakwa Adhan. Sidang akan dilanjutkan pada Jumat (25/05/2022), memeriksa saksi Mardun, Noval dan Ferdi Cs.(MDG)
.