Bekasi, MEDGO.ID — Tak abis akal untuk mengedarkan barang haram narkotika jenis sabu dan ganja. Pengedar sabu dan ganja yang meresahkan warga Bekasi, pasalnya, warung nasi kucing kerap menjadi tempat transaksi narkoba.
Untu itu, berdasarkan laporan masyarakat setempat, yang resah atas aktifitas keling, langsung melaporkan ke aparta penegak hukum untuk ditindaki.
Polres Metro Bekasi Kota mengamankan SS alias Keling penjual nasi kucing di Desa Burangkeng, Kabupaten Bekasi karena kedapatan menjual sabu dan ganja. Kini pelaku diamankan di Polres Metro Bekasi Kota.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Hengki mengatakan penangkapan Keling bermula dari informasi masyarakat jika ada peredaran narkoba di Burangkeng, Kabupaten Bekasi.
Atas informasi itu, Satres Narkoba Polres Metro Bekasi pun langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan identitas dari pelaku. Tak mau buruannya lepas, polisi pun bergerak untuk melakukan penangkapan pada Minggu (13/3/2022).
“Modusnya tersangka atas nama inisial SS alias Keling dengan berjualan nasi kucing di tempat warung yang dia sediakan, dari situ,” kata Kombes Pol Hengki, Senin (14/3/2022)
Dari penangkapan tersebut, polisi mengeledah warung milik Keling dan mendapatkan beberapa barang bukti narkotika yang disembunyikan oleh tersangka. Bahkan polisi juga mendapatkan barang bukti lain seperti timbangan.
“Dari penggeledahan ditemukan barang bukti berupa sabu seberat 202,22 gram, serta 5 bungkus plastik ukuran sedang dan satu buah toples kecil berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bruto 751,68 gram,” katanya.
Dari informasi yang diterima oleh petugas, Keling memang sengaja bermodus menjual nasi kucing agar penjualan sabu dan ganjanya tidak terendus oleh polisi. Tersangka pun mengakui jika aksinya ini baru dilakukan kurun waktu empat bulan.
“Ini hanya modus yang bersangkutan menjual nasi kucing sambil menjual, dan mengedarkan kemudian ada timbangan baik sabu maupun ganja,” ujarnya.
Ancaman Pemilik Pengedar Narkoba
Terhadap perkara ini atau kasus ini, tersangka dijerat dengan Undang-Undang tentang jenis tanaman ganja, pada Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) sub Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika(*)