Bukittinggi, (MEDGO.ID) — Tim Tiger Polres Bukittinggi berhasil menangkap empat orang pelaku pencurian yang selama ini meresahkan masyarakat kota Bukittinggi dan sekitarnya. Keempat pelaku tersebut masing- masing inisial RM ( 30) , R(41), RR(25) dan NA (45) yang ditangkap di lokasi serta waktu yang berbeda. Rabu (08/01/2020).
Kapolres Bukittinggi AKBP Iman Pribadi Santoso,SIK.MH melalui Kasat Reskrim AKP Chairul Amri Nasution,SIK menjelaskan memang benar Tim Tiger Polres Bukittinggi telah berhasil menangkap empat pelaku pencurian yang selama ini beroperasi di wilayah hukum Polres Bukittinggi .
Sedangkan untuk penangkapan pelaku RM ditangkap dirumahnya pagi tadi sekira pukul 04.00 Wib di Nagari Kamang Mudiak Kec.Kamang Magek Kab.Agam lantas dilakukan pengembangan ke pelaku inisial R yang ditangkap di rumah tersangka Jl.sutan syahrir Kel.Tarok Dipo Kec.Guguk Panjang sekitar pukul 04.45 Wib.
Selanjutnya ditangkap dua orang pelaku lagi inisial masing – masing RR dibekuk dirumahnya Pasar Aur Bukittinggi pukul 05.15 Wib dan yang terakhir NA ditangkap dirumahnya Jl.Prof.M.Yamin Kel.Aur Kuning Kec.ABTB sekira pukul 06.15 Wib. Imbuh Kasat Reskrim.
RM merupakan resedivis yang juga pernah melakukan pencurian beberapa tahun lalu.
Pada saat dilakukan penangkapan RM di rumahnya, yang bersangkutan berusaha melarikan diri sehingga RM terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas yang bersarang di kaki kirinya.
Yang menjadi otak pencurian tersebut yakni RM dengan lokasi di dua tempat di Kabupaten Agam dan dua lokasi di dalam Kota Bukittinggi pada beberapa bulan lalu.
Serta dari tangan pelaku, berhasil diamankan barang bukti berupa satu unit televisi TV Sharp Aquos dan tiga unit speaker aktif merk Sharp serta satu buah linggis yang biasa digunakan pelaku untuk mencongkel pintu tempat pencuriannya.
Kasat Reskrim menambahkan untuk sementara keempat pelaku masih diamankan di Sel Polres Bukittinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dan ” atas perbuatannya keempat pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya tujuh tahun penjara,” demikian ungkap AKP Chairul Amri Nasution,SIK mengakhirinya .(Surya)