Bitung, (MEDGO.ID) — Pergantian dan roling pejabat akhirnya di langsungkan. Walikota Bitung Maximillian J Lomban kali ini kembali lakukan roling pejabat secar besar-besaran baik jabatan Struktural maupun jabatan Funsional di ruang gedung BPU Kantor Walikota Bitung, Selasa (07/01/2020).
Demikian juga untuk Kepala- kepala sekolah di bawa pengawasan Pemerintah Kota Bitung. Roling yang terjadi kepada Kepala-,kepala sekolah ini jadi perbincangan baik pemerhati Pendidikan maupun aktivis di kota Bitung. Pasalnya pelantikan yang di lakukan ini tidak memenuhi aturan Permen No.6 tahun 2018.
Lihat :
Ambruk, Proyek Penahan Tebing Kelurahan Dus Sudara Kota Bitung
Penghuni Sel, Polsek Ranowulu Meninggal Tergantung
Seperti halnya yang di ungkapkan salah satu Aktivis kota Bitung Rendy Rompas SH, Selaku aktivis saya sangat meyayangkan pelantikan yang dilakukan Pemkot ini, sebab kelihatannya tidak memenuhi aturan Permendikbud nomor 6 tahun 2018,” ujarnya
Seharusnya Pemkot Bitung Lanjut Rendy Rompas mengkaji lagi persyaratan-persyaratannya, Karena untuk menjadi Kepsek harus mengikuti pelatihan calon kepala Sekolah (Cakep). Karena jika tidak pernah mengikuti pelatihan Cakep otomatis, Kepsek tersebut tidak bisa mengelola dana BOS dan bahkan sekolah yang di pengangnya tidak bisa menerima dana BOS,” tuturnya
Terkait hal itu Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kota Bitung Julius Ondang saat di konfirmasi Via Whatsaap mengatakan bahwa ada beberapa kepala sekolah.belum dan tidak mengikuti seleksi dari Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS).
“Ada yang sudah dan juga ada yang belum ikut penguatan dan seleksi calon Kepala sekolah (Cakep), untuk lebih jelas bisa tanya langsung ke Ibu Sekretarias Dinas Melinda Salindeho,” tegas Ondang Selasa (07/01/2020).
Bertolak belakang dengan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kota Bitung Melinda Salindeho saat dikonfirmasi Via Whats App terkait pernyataan Ondang itu justru mengKick balik, masalah itu pertanyakan lagi ke Kadis. Hehe tanya ke kadis kawan,” kata Melinda Salindeho
Soal beberapa kepsek yang tidak mengikuti penguatan kepala sekolah dan seleksi Cakep dari LPPKS, kata Mrlinda ini sudah sesuai dengan Permendikbud nomor 6 tahun 2018, dan paling penting sudah setifikasi,” tegasnya
Dan bagi kepala sekolah sudah terlanjur menjabat sebelum di tetapkannya Permendikbud no 6 tahun 2018 dan kepala-kepala sekolah yang belum memiliki sertifikat calon kepala sekolah, maka yang bersangkutan wajib mengukuti dan lulus diklat dalam penguatan kepala sekolah,” seru Salindeho
Dan dari sumber yang dapat di percaya dan sesuai pernyataan Kadis, bahwa Dalam urusan pergantian dan roling kepala-kepala sekolah dirinya tidak pernah di libatkan, yang mengatur adalah Sekertaris Dinas Pendidikan yang juga di bantu oleh suaminya.
Melihat hal ini dan apa yang terjadi di dalam persoalan mutasi dan Roling pejabat baik pada jabatan strukturan maupun jabatan fungsional adalah syarat kepentingan untuk 2020. (AH)