Resedivis Narkotika DF, Kembali Diamankan Aparat Kepolisian Pekanbaru

Pekanbaru, MEDGO.ID – Belum lama bebas dari tahanan, DF (38), berulah lagi. Kali ini ia harus berurusan dengan Tim Opsnal Polsek Senapelan, Poltabes Pekanbaru, Riau.

Aparat berhasil mengamankan tersangka DF (38) pelaku tindak pidana Narkotika jenis Sabu, Kamis (17/2/2022) sekira pukul 20:30 WIB.Tersangka DF diamankan di Jalam Tengku Zainal Abidin Kecamatan Pekanbaru Kota, setelah Tim Opsnal Polsek Senapelan mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi Narkotika di daerah tersebut.Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Dr Pria Budi SIK MH melalui Kapolsek Senapelan Kompol Arry Prasetyo SH MH, Sabtu (19/2/2022) menjelaskan, saat dilakukan penggeledahan di dalam sepatu sebelah kanan tersangka, Tim Opsnal Polsek Senapelan menemukan barang bukti pembungkus kuaci merk naraya di dalamnya tersimpan 1 paket plastik klip bening berisikan Sabu dengan berat kotor 21,58 Gram, dan di atas meja TV pos ditemukan barang bukti 1 unit timbangan digital merk Pocketscale warna hitam dan seperangkat alat hisap sabu (bong).”Berdasarkan interogasi yang kami lakukan, tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya,” ungkap Kapolsek Senapelan, yang dikutip dari datariau.com

“Tersangka merupakan residivis perkara Narkotika Jenis Pil Ektasi, bebas dari Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru pada bulan September 2021 lalu dan dari hasil Test Urine yang kami lakukan tersangka DF positif mengandung Amphetamine,” ucapnya.

BACA JUGA :  Warga Bone Bolango Korban Penganiayaan, Tuntut Polres Usut Pelaku Yang Berkeliaran Bebas

Kini tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut dengan Pasal Pasal 114 Ayat 2 atau Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. (den)

Sumber : datariau.com