Lembaga Advokasi Mahasiswa Unsrat Manado, Beberkan Dugaan Cabul Dosen Ke Mahasiswi

Manado, MEDGO.ID — Dosen VZL diduga melakukan aksi cabul terhadap seorang mahasiswinya, yang kuliah di Fakultas Hukum Universitas Samratulangi Manado. Motifnya, korban diundang untuk melakukan rekap nilai, saat berada dalam kendaraan roda empat milik pelaku.

Dalam laporan yang dilayangkan korban melalui LAM (lembaga Advokasi Mahasiswa), ia menyampaikan bahwa dirinya mengalami aksi cabul oleh desan tersebut pada bulan Novemver 2021, lalu.

“Kejadian November 2021 di sekitar parkiran fakultas, di dalam mobil. Saat itu dosen panggil mahasiswi yang bersangkutan (korban) untuk merekap nilai bersama,” kata Ketua LAM (lembaga advokasi mahasiswa) FH Unsrat Gabriel Rosok,  saat ditemui wartawan, Kamis (3/2/2022), dikutip dari detik.com

Gabriel mengutarakan, bahwa awalnya pelaku mengajak  korban bertemu, yang disampaikan  melalui telepon seluler, sontak tak diterima korban. Selain itu,  pelaku juga pernah mengajak tidur bareng dengan paksaan, sembari meminta pegang alat kelamin pelaku.

“Dosen pernah ambil tanggan korban dan menyuruh memegang kemaluannya dengan dipaksa. (Oknum dosen) minta dicium, kemudian dosen itu panggil ke kamar,” ujarnya.

BACA JUGA :  Warga Bone Bolango Korban Penganiayaan, Tuntut Polres Usut Pelaku Yang Berkeliaran Bebas

Gabriel mendesak agar pihak rektorat segera menindak lanjuti, dan penerapan Permendikbud terkait dengan pelecehan seksual harus diimplementasikan dapat diterapkan di Unsrat.

“Setelah itu kami buat laporan supaya pelaku dipanggil. Tindaklanjuti ke pihak kepolisian tergantung korban,” katanya.

BACA JUGA :  Warga Bone Bolango Korban Penganiayaan, Tuntut Polres Usut Pelaku Yang Berkeliaran Bebas

Dia berharap dengan adanya masalah tersebut, pihak kampus segera membuat Satgas terkait dengan kekerasan seksual di Unsrat. Karena kata dia, dalam Permendikbud telah diatur terkait hal tersebut.

BACA JUGA :  Warga Bone Bolango Korban Penganiayaan, Tuntut Polres Usut Pelaku Yang Berkeliaran Bebas

“Segera implementasikan Permendikbud. Bentuk Satgas kekerasan seksual di Unsrat,” imbuhnya.(Detik)