Makassar, MEDGO.ID — Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Sulsel menetapkan 22 Tersangka Terkait program pinjaman kredit salah satu Bank Usaha Milik Negara (BUMN) cabang Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.
Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Fadli mengatakan bahwa praktik korupsi tersebut diduga sudah dilakukan sejak tahun 2017 hingga 2019 yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp. 11,458 Miliar.
“Ditetapkan tersangka ada 22 orang,” terang Perwira Menengah Polda Sulsel.
Kompol Fadli menjelaskan bahwa 6 orang dari 22 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka merupakan pegawai bank. Keenam orang tersebut merupakan pimpinan unit yang punya wewenang dalam skema pemberian kredit di bank BUMN cabang Mallongi-longi dan Temassarange, Kabupaten Pinrang.
“Selebihnya adalah calo yang mencari debitur nasabah dan mengumpulkan dokumen walau tak sesuai prosedur,” terang Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel.
Akibat perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 UU Tipikor Juncto 65 dan 55 KUHPidana.(*)