Gorontalo, (MEDGO.ID) — Meninggalnya korban alm. Bripda Dersutianto yang sempat menimbulkan tanya dari keluarga, sebab menurut keluarga ada kejanggalan. akhirnya, kebenaran mulai terungkap dengan ditetapkan 2 orang anggota polisi sebagai tersangka.
Tanda tanya keluarga tersebut perlahan mulai terkuak, setelah Direktorat kriminal umum telah melaklukan penyelidikan terkait meninggalnya almarhum Bripda Derustianto, dengan menggelar perkara.
Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP Wahyu Tri Cahyono SIK usai melaksanakan Gelar Operasional Semester II tahun 2019, di ruang kerjanya sore tadi.Senin(23/12). Menurutnya, ia baru mendapatkan pemberitahuan terkait hasil gelar perkara yang dilakukan oleh Direktur kriminal umum Polda Gorontalo, Senin sore. Wahyu menambahkan bahwa dua orang yang dianggap bertanggung-jawab dengan meninggalnya almarhum, berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang dikantongi penyidik.
“Tadi pagi Direktorat Reserse Kriminal Umum telah melakukan gelar perkara terkait Dugaan Perkara penganiayaan yang menyebabkan korban an. Bripda Dersutianto meninggal dunia, yang mana dari hasil gelar tersebut disimpulkan adanya kesesuaian antara keterangan saksi, hasil visum et repertum dan hasil otopsi tentang adanya dugaan keras telah terjadi Tindak Pidana penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia yang dilakukan oleh Bripda AM dan Briptu RT, dan dalam gelar tersebut keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka”kata Kabid Humas.
Wahyu menyamaikan setelah ditetapkan tersangka terhadap kedua anggota tersebut, penyidik belum menahan, karena masih akan dilakukan pemerikasaan lagi.
‘Segera setelah ditetapkan tersangka, nanti keduanya akan kembali diperiksa dengan status tersangka, baru kemudian ditahan, artinya kita akan bertindak profesional dan itu sudah menjadi penekanan Kapolda, barangsiapa melakukan tindak pidana maka akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,”terang Kabid Humas.(MDG-05)