Simpan dan Miliki Sabu 8,8 Gram, Warga Gadungan Diciduk Polres Kediri

Kediri, Medgo.ID – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres ) Kediri, Jawa Timur, menangkap seorang laki – laki berinisial AR ( 23) warga Dusun Templek, RT/RW 003/005, Desa Gadungan, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.

Ia ditangkap,  serta diamankan,  lantaran dirinya dengan sengaja tanpa hak dan melawan hukum kedapatan memiliki, menyimpan, menguasai dan atau menyediakan narkotika jenis sabu.

Tersangka yang indekos di Lingkungan Tauladan, Gang II, Kelurahan/ Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, Jatim, ditangkap petugas di kosnya.

BACA JUGA :  Warga Bone Bolango Korban Penganiayaan, Tuntut Polres Usut Pelaku Yang Berkeliaran Bebas

Kasat Resnarkoba Polres Kediri, AKP. Ridwan Sahara, melalui Kasubag Humas Polres Kediri, AKP. Ratmoko Budi Lartono mengatakan, tersangka ditangkap pada Sabtu (31/07/2021) pukul 10.00 WIB.

” Tersangka kita tangkap di kosnya, ” kata AKP. Ratmoko Budi Lartono, Senin (02/08/2021), dalam rilis tertulis yang diterima Medgo.ID.

Saat dilakukan penggeledahan oleh petugas, ditemukan sejumlah barang bukti 4 (empat) plastik klip berisi Narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 8,8 gram dengan berat tiap-tiap plastik klip adalah 5,04 gram, 1,35 gram, 1,35 gram, dan 1,06 gram.

BACA JUGA :  Warga Bone Bolango Korban Penganiayaan, Tuntut Polres Usut Pelaku Yang Berkeliaran Bebas

Saat penggeledahan, petugas  menemukan 1 (satu) buah timbangan digital. Ia Gunakan   sebagai barang bukti. Selain itu, tambah kasubag humas, petugas juga mengamankan 1 (satu) buah hand phone (HP),  merk Vivo warna hitam yang diduga digunakan tersangka sebagai alat transaksi narkotika.

” Ungkap kasus narkotika jenis sabu ini berawal dari informasi warga masyarakat” jelasnya.

Menurutnya, warga masyarakat merasa resah karna ada peredaran narkoba di lokasi tempat indekos tersangka. Adanya informasi  dari warga,  petugas dilakukan langkah hukum berupa penyelidikan secara intensif.

BACA JUGA :  Warga Bone Bolango Korban Penganiayaan, Tuntut Polres Usut Pelaku Yang Berkeliaran Bebas

Tak menunggu lama, petugas menangkap tersangka beserta barang bukti tadi. Atas perbuatan  tersangka, ia dijerat pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Untuk mengembangkan kasus ini,aparat akan melakukan upaya hukum guna mencari barang bukti dan tersangka lain yang masih terkait.

” Untuk kepentingan penyidikan maka pelaku kami tahan dengan status tersangka,  di rutan Polres Kediri,” pungkasnya.(*/roed).

Laporan : Rudy Priyono