Gorontalo, MEDGO.ID — Nasir Talib DJ, nilai Pimpinan BNI KCU Gorontalo, arogan dan susahkan Masyarakat. Penilaiannya tersebut, didasarkan karena klienya dipersulit dalam mengurusi pengembalian sertifikat Hak Milik atas nama Diu Pomanto bernomor : 197/Desa Leboto, Kecamatan Kwandang, yang sebelumnya digunakan sebagai agunan pinjaman, oleh Erpan Paneo selaku debitur.
Kepada Medgo.ID, Nasir mengatakan, sertifikat yang digunakan sebagai agunan pinjaman di BNI Gorontalo, beberapa tahun lalu itu, telah lunas. Namun, pihak Bank dalam hal ini Pimpinan BNI KCU Gorontalo, mempersulit pengurusan pengembalian sertifikat Hak Milik tersebut dengan SOP.
“Klien saya dipersulit pengurusan pengembalian sertifikat, menurut pihak bank harus ada penetapan ahli waris dari pengadilan agama, karena sertifikat yang dijaminkan pemiliknya sudah meninggal dunia, yang ada sekarang tinggal ahli warisnya” ujar Nasir.
Padahal Menurut Nasir, ada jalan lain untuk menyelesaikan masalah tersebut, misalnya, memperlihatkan keterangan dari Pemerintah Desa, dimana ahli waris yang mengurusi pengembalian sertifikat itu, benar-benar ahli waris.
“Kan begitu logikanya!, bukan malah mempersulit. Jika kita dimintakan penetapan ahli waris dari Pengadilan Agama untuk pengembailan sertifikat, pertanyaannya mengapa pada saat ahli waris melunasi pinjaman, pihak bank tidak meminta Penetapan Ahli Waris dari Pengadilan Agama ?, Ini kan aneh. Jangan menyusahkan masyarakat. Apalagi dengan kondisi pandemi corona saat ini, ekonomi masyarakat sangat sulit,” tegasnya.
Ungkapnya lagi, jika yang dikhawatirkan pihak bank dikemudian hari, ada ahli waris yang akan menuntut, itu sangat berlebihan.
“Saya rasa sudah cukup dengan bukti yang ada . Sekarang kewajiban melunasi pinjaman telah dipenuhi, harusnya pihak bank mengembalikan sertifikat,” tegas Nasir.
Nasir berharap, Pimpinan BNI Gorontalo yang baru itu, mampu melihat secara objektif dari sisi manapun, terkait masalah yang ada.
“Termasuk dari sisi sosial ekonomi masyarakat Gorontalo,” harapnya.
Terakhir, Nazir menegaskan, akan menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan masalah tersebut. “Ini merupakan perbuatan melawan hukum. Hari Senin pekan depan, saya akan mendaftarkan perkara ini di Pengadilan Negeri Gorontalo,” pungkasnya.
BNI Gorontalo Bersikukuh Minta Penetapan Pengadilan, Karena Memang Begitu Ketentuannya
Menanggapi tudingan tersebut, pihak BNI membantah mempersulit, sebab yang disampaikan sudah ketentuannya.
“Berdasarkan undang-undang, yang berhak menetapkan ahli waris itu adalah pengadilan negeri atau pengadilan agama,” jelas Adi Ismail Kepala Cabang BNI Gorontalo, saat dikonfirmasi pada Jumat (30/07/2021), diruang kerjanya.
Terkait dengan informasi dari pihak pengacara yang mengatakan bahwa telah menunjukan surat yang menjelaskan bahwa kliennya sebagai ahli waris dari pemerintah desa, itu tidak ada.
“Ditanya lagi (tanya kepada wartawan), kalau benar menujukan keterangan waris. Karena kami tak menerima surat itu,” sambung Adi.
Adi menta agar segera disiapkan saja apa yang dibutuhkan untuk pengurusan pengambilan agunan berupa sertifikat tersebut. Sebab, ini berlaku bagi semua nasabah yang memiliki masalah yang sama, yakni debitur dan pemilik meninggal, sudah begitu prosedurnya.
“Apa susahnya sih mengurus penetapan pengadilan. Bila itu sudah ada, kami akan segera menyerahkan kepada ahli waris serifikat tersebut,” pungkasnya.(MDG)