Adhan Dambea adukan Ishak Liputo dan Suslianto, Terkait Beredarnya Rekaman “Ilegal” Dirinya

Gorontalo, MEDGO.ID — Beredarnya dugaan rekaman ilegal, yang secara  sengaja dibagikan ke khalayak, untuk menyudutkan  anggota DPRD Gorontalo Adhan Dambea, resmi dilaporkan ke Polda Gorontalo.
Adhan yang merupakan anggota DPRD Provinsi Gorontalo, mengaku tak menerima ada pihak yang sengaja merekam dirinya saat melakukan konferensi pers, bersama media, pada awal Januari 2021, usai menghadiri sidang korupsi GORR (Gorontalo outer ring road).
BACA JUGA :  Usai Menghadiri Sidang Korupsi GORR, Adhan Dambea : Tak Logis Hanya AWB Pejabat Yang Dijerat Hukum
Mantan Walikota Gorontalo ini, percaya bahwa rekaman tersebut bukan berasal dari para wartawan yang mengikuti konferensi persnya. Sebab selama ia berkomunikasi dengan para awak media, belum pernah menemukan hal seperti ini, yang beredar luas dimasyarakat hasil wawancaranya secara utuh.
“Saya yakin ini bukan rekaman wartawan,” kata Adhan.
Adhan sendiri dilaporkan oleh Gubernur Gorontalo Rusli Habibie,  terkait beredarnya rekaman itu. Karena dianggap telah merugikan dirinya, pada 18 Mei 2021, dengan menyerahkan rekaman yang diduga ilegal tersebut.
BACA JUGA :  Warga Bone Bolango Korban Penganiayaan, Tuntut Polres Usut Pelaku Yang Berkeliaran Bebas
Putusan Mahkamah Konstitusi secara jelas, tak memberikan ruang kepada pihak yang tak bertanggung jawab, dan undang-undang, secara tegas tak memberikan ruang siapapun dengan maksud untuk menjatuhkan pihak lain, dengan cara bertentangan hukum.
” Keputusan MK Nomor 20/PUU/XIV/2016,  tertanggal 7 September 2016, UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” tcantulis Adhan Dambea yang tercantum dalam pengaduan ang dilakukan , pada Sabtu (03/07/2021) di SPKT Polda Gorontalo.
BACA JUGA :  Gelar Blusukan, Paslon SIAP Jelaskan Pentingnya Investasi Bagi Daerah Untuk Anak Cucu
Adhan mengurai lebih jelas, pasal dalam undang-undang dimaksud, sebagai dasar pengaduan kepada para terlapor.
“Pasal 45 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016, dan Pasal 45A ayat 2, UU No 19 Tahun 2016,”
Sehubungan dengan dasar hukum tersebut diatas, “Saya menyampaikan Laporan Pengaduan kepada masing-masing : saudara SUSLIYANTO, SH. MH, Saudara Ishak Liputo, S.IP dengan dugaan tindak pidana memproduksi dan menyebarkan informasi elektronik yang dapat diakses oleh masyarakat luas, dalam bentuk Rekaman wawancara saya dengan insan pers online, media cetak dan media elektronik lainnya yang diduga telah memunculkan rasa kebencian dan permusuhan individu dan kelompok masyarakat,” ungkapnya.
BACA JUGA :  Bersama Kodim 1313/Pohuwato, Pani Gold Project Laksanakan Karya Bakti TNI AD
Ia heran kenapa bisa segampang dan begitu cepat, entah dari mana mendapatkan rekaman dirinya bersama media yang bukan untuk konsumsi publik, dan tak dapat dipertanggung-jawabkan asal muasalnya.
“Bahwa pada tanggal 18 Mei tahun 2021, atau setidak tidaknya paruh pertama bulan Mei 2021, saudara Susliyanto, SH. MH memiliki dan menguasai rekaman dimaksud pada point 2, serta menyampaikannya kepada pihak pihak, setidak-tidaknya membuatnya konfrensi pers yang membuat rekaman dimaksud dapat diakses publik tanpa menyebutkan sumber atau siapa yang memproduksi rekaman tersebut dan siapa penyebab awal tersebarnya rekaman dimaksud,” sambungnya.
Menurut Adhan sebelum ia dilaporkan oleh Gubernur Gorontalo, ia sempat dibagikan oleh salah satu  terlapor,   “Bahwa pada tanggal 13 Januari 2021 saudara Ishak Liputo mengirimkan pesan kepada saya melalui WA tentang rekaman dimaksud tanpa menyebutkan siapa yang melakukan perekaman tersebut dan dari mana saudara Ishak Liputo mendapatkan rekaman tersebut,” tandasnya.
BACA JUGA :  Pani Gold Project Terima Penghargaan Siddhakarya Dari Pemprov Gorontalo
Akibat nya Adhan mengaku dirinya menjadi korban dengan dilaporkan oleh keluarga Rusli Habibie. “Bahwa bukti rekaman ini telah dapat di akses oleh masyarakat, bahwa pada tanggal, atau setidak tidaknya awal bulan Maret 2021, rekaman dimaksud telah berada ditangan saudara  Pulu Sidiki. Sekaligus telah dijadikan barang/alat bukti pelaporan pencemaran nama baik terhadap saudara Rusli Habibie,  dan telah berakibat munculnya rasa kebencian dan permusuhan antara saya selaku Anggota DPRD dan Rusli Habibie selaku Gubernur Provinsi Gorontalo.”
Untuk itu, dirinya minta atas nama hukum untuk diusut, oleh aparat dan menindak siapapun yang sengaja memproduksi dan menyebarkan dengan senagaja.
” laporan ini kami sampaikan dalam bentuk Pengaduan Kepada Pihak Kepolisian untuk ditindak lanjuti. Terimakasih atas diterimanya surat Pengaduan ini dengan harapannya beroleh tindak lanjut penyelidikan dugaan tindak pidana elektronik,” pungkas AD.
BACA JUGA :  Pani Gold Project Terima Penghargaan Siddhakarya Dari Pemprov Gorontalo
Saat dikonfirmasi ke Ishak Liputo selaku terlapor dua, ia mengaku benar meneruskan rekaman itu, dan dengan maksud agar Adhan dambea meminta maaf terkait pernyataan yang disampaikannya dalam rekaman tersebut.
Iashak mengaku bahwa dirinya mendapatkan rekaman itu, dari Gubernur dengan maksud agar Adhan meminta maaf, atas pernyataannya dalam rekaman tersebut. “Cuman kan Pak Gubernur yang krim kemari pa(ke red) kita, karena berharap Adhan meminta maaf, dan keluarga ( keluarga gubernur) akan memaafkan,” kata Ishak Liputo.
BACA JUGA :  Warga Bone Bolango Korban Penganiayaan, Tuntut Polres Usut Pelaku Yang Berkeliaran Bebas
Sementara Suslianto selaku terlapor satu, mempersilahkan Adhan mengadukan dirinya, sebab itu merupakan hak setiap warga. Namun terkait dilaporkan dirinya, ia belum mengetahui sebelum disampaikan media. Hanya bila dikaitkan dengan dirinya melaporkan Adhan Dambea, ke Polres Gorontalo Kota, yang membawa bukti rekaman.
Pengacara Gubernur ini merasa aneh, sebab setiap orang yang mengadukan untuk mendapatkan kepastian hukum wajib melampirkan bukti awal ke aparat, dan menjadi dasar laporan tersebut, seperti yang diterangkan di atas. “Terkait dengan adanya rekaman yang dilaporkan ke Adhan Dambea, kita mengkaji ada dugaan tindak pidana fitnah, dan menyerahkan rekaman itu. Jadi saat menyerahkan rekaman tersebut sah-sah saja sebagai barang bukti” kata Suslianto.
BACA JUGA :  Gelar Blusukan, Paslon SIAP Jelaskan Pentingnya Investasi Bagi Daerah Untuk Anak Cucu
Suslianto mengaku pihaknya memperoleh rekaman tersebut dari khalayak, yang dirinya mendapatkan kiriman. “Kan rekaman ini kan sudah tersebar, (Pertanyaan wartawan apakah termasuk Pak Suslianto ? red) jawabnya : “Ya”,  kemudian saya mengkaji, kita rasa ada unsur dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, itulah kita laporkan, dan bukti rekaman itu saya yang menyerahkan ke penyidik,” tegas Suslianto SH.
Dan saya menegaskan bahwa terkait dilaporkan oleh Adhan di Polda Gorontalo, ia belum mau menanggapinya, karena belum mendapatkan informasi dari pihak kepolisian. Namun dirinya siap memenuhi panggilan, untuk menjelaskan secara gamblang.(MDG)