JAKARTA, MEDGO.ID – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia, Tito Karnavian, menerbitkan Instruksi No.11 tahun 2021 tertangga 17 Mei 2021 tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Dengan terbitnya Instruksi Mendagri No.11 tahun 2021 maka Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2021 tanggal 3 Mei 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro, dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Sesuai dengan Instruksi Mendagri No.11 tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro, berlaku dari tanggal 18 Mei 2021 sampai dengan tanggal 31 Mei 2021.
Dalam Instruksinya, Senin (17/5/2021), di Jakarta, Tito Karnavian, mengatakan bahwa diterbitkannya instruksi tersebut dengan mempertimbangkan berakhirnya masa berlaku pembatasan berdasarkan pencapaian target pada kelima parameter selama 18 minggu berturut-turut.
Diperpanjangnya PPKM Mikro, Lanjut Tito, adalah sebagai tindaklanjut dari arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro diperpanjang dan lebih mengoptimalkan Pos Komando (Posko) Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di tingkat Desa dan Kelurahan.
“Kepada para Gubernur dan Bupati/Walikota, agar melakukan monitoring dan rapat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) terkait secara berkala”, kata Tito. (*).