Polda Gorontalo Tetapkan TSK Oknum Dosen MK Paksa Istrinya ML dengan Pria Lain , Ancaman 15 Tahun Penjara

Gorontalo, MEDGO.ID — Oknum dosen cabul salah satu perguruan tinggi di Gorontalo, akhirnya hari ini diumumkan statusnya sebagai tersangka, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.  Istrinya melaporkan MK , terkait perlakuan tak sepantasnya yang memaksa istrinya berhubungan badan (making love/ML), disertai   dengan ancaman.

Sebelumnya MK, di adukan ke Polda Gorontalo terkait dugaan kekerasan seksual dan kekerasan psikis,  oleh  istrinya LMH yang didampingi OBH Yadikdam,  pada 06 Maret 2020.  Kini Pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum, Subdit IV Perlindungan perempuan dan anak (PPA) menetapkan MK sebagai tersangka.

BACA JUGA :  Yadikdam : Apresiasi Kinerja Penyidik Menetapkan MK Tersangka Kekerasan Seks.
Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono, SIK
Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono, SIK

Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono,SIK menyampaikan di ruang kerjanya. “ Tanggal 26 Maret 2021 lalu, penyidik PPA Polda Gorontalo telah menetapkan MK yang awalnya berstatus saksi beralih status menjadi tersangka hasil pemeriksaan saksi – saksi, Keterangan ahli, Alat bukti surat, Barang bukti dan juga hasil gelar perkara tanggal 16 maret 2021,” kata Wahyu.

Korban  mengaku  mengalami kekerasaan sejak dua tahun lalu.Ddikediaman mereka berdua, korban dan terlapor, yang tak lain suaminya. LMH  menyampaikan  bahwa dirinya mendapatkan perlakuan tersebut pada awal dua tahun lalu, pagi dini hari.

BACA JUGA :  Gelar Blusukan, Paslon SIAP Jelaskan Pentingnya Investasi Bagi Daerah Untuk Anak Cucu

“Sesuai dengan aduan  korban LMH,  melaporkan suaminya MK atas dugaan Tindak Pidana  KDRT (Kekerasan Seksual dan Kekerasan Psikis). Menurut korban,  pertama kali terjadi sekitar bulan Januari 2019 sekitar pukul 01.00 WITA di kost tempat tinggal korban dan terlapor yang beralamat di Kelurahan Limba U 1 Kecamatan Kota Selatan,  Kota Gorontalo,” ungkap Wahyu.

Tak hanya itu, kejadian tersebut berulang pada bulan tiga tahun lalu, namun tempat kejadiannya berbeda. Korban dipaksa melakukan hubungan badan dengan pria lain, dalam kondisi ditekan oleh tersangka MK, jika tak mau rahasia masa lalunya dibongkar tersangka.

BACA JUGA :  Warga Bone Bolango Korban Penganiayaan, Tuntut Polres Usut Pelaku Yang Berkeliaran Bebas

“Dan yang terakhir kali pada hari Selasa tanggal 03 Maret 2020 sekitar pukul 23.00 wita di Kost tempat tinggal korban dan terlapor yang ada Kelurahan Tapa Kec. Sipatana Kota Gorontalo dengan cara terlapor MK memaksa korban yang merupakan istrinya untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan orang lain dengan menakut – nakuti korban,” sambung Wahyu.

Korban  tak berdaya, dalam kondisi ancaman akan membongkar rekaman pribadinya, terpaksa  melakukan apa yang diminta tersangka MK. “Jika korban tidak bersedia maka video vulgar korban dengan lelaki lain semasa remaja akan tersebar,” ujar Wahyu.

Awalnya korban menolak utnuk  memenuhi  lakukan aksi bejat tersangka MK. apa daya tak kuasa, tersangka MK  memukul korban yang hanya sendiri di gorontalo. “Pada kejadian terakhir di hari Selasa tanggal 03 Maret 2020 sekitar pukul 23.00 wita korban sempat menolak,  kemudian terlapor menampar korban sebanyak 1 (satu) kali, menendang kaki korban sebanyak 1(satu) kali,  lalu mengancam korban dengan menggunakan pisau,” jelas Wahyu lagi.

BACA JUGA :  Bersama Kodim 1313/Pohuwato, Pani Gold Project Laksanakan Karya Bakti TNI AD

Laporan yang dilayangkan korban, ditindak lanjuti pihak kepolisian, dengan dilakukan penyelidikan terhadap tersangka dan sejumlah saksi. Kendala muncul bagi penyidik, bukan kerana penanganan perkara, namun lebih pada wabah corona melanda Indonesia termasuk gorontalo, membuat ruang gerak menjadi terbatas.

“Setelah menerima laporan polisi tersebut Dit Reskrimum telah menindaklanjutinya melalui kegiatan penyelidikan dan penyidikan, dan dari kasus ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 12 saksi namun kegiatan penyidikan sempat mengalami hambatan karena adanya wabah covid 19 dan dengan diperlakukannya PSBB,” tambah Wahyu.

BACA JUGA :  Pani Gold Project Terima Penghargaan Siddhakarya Dari Pemprov Gorontalo

Namun demikian, penyelidikan ini berbuah ahsil, terlapor yang awalnya sebagai saksi, sudah dinaikan menjadi tersangka, dan langsung ditetapkan sebagai tersangka, dan sudah sesuai prosedur.

“Berdasarkan hasil gelar perkara untuk pembuktian bahwa korban mengalami kekerasan seksual sebagai akibat perilaku tersangka yang menyuruh laki-laki lain untuk berhubungan layaknya suami istri dengan korban belum bisa dipastikan sedangkan ancaman kekerasan yang mengakibatkan korban mengalami stress ( kekerasan psikis ) sudah dapat dipastikan berdasarkan hasil pemeriksaan psikolog dan bukti rekaman telpon, atas dasar tersebut MK ditetapkan sebagai tersangka namun tidak dilakukan penahanan karena ancaman pidananya 3 Tahun,” pungkasnya.

Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono, SIK menegaskan bahwa atas perbuatan tersangka, dalam  perkara tersebut, penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Gorontalo terhadap tersangka diterapkan Pasal 47 Subs Pasal 46 Subs Pasal 45 Ayat (1) UU RI No 23 tahun 2004 tentang PKDRT (Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga).

BACA JUGA :  Warga Bone Bolango Korban Penganiayaan, Tuntut Polres Usut Pelaku Yang Berkeliaran Bebas

Pasal 47 : “Setiap orang yang memaksa orang yang menetap dalam rumah tangganya melakukan hubungan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling sedikit Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) 300.000.000,00 atau denda paling banyak Rp (tiga ratus juta rupiah).”

Pasal 46 : “Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).”

Pasal 45 : “(1) Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 9.000.000,00 (sembilan juta rupiah).

(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah).”

BACA JUGA :  Pani Gold Project Terima Penghargaan Siddhakarya Dari Pemprov Gorontalo

Pasal 8 : “Kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c meliputi :
a. pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut; b. pemaksaan hubungan seksual terhadap salah seorang dalam lingkup rumah tangganya dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu.”

Pasal 5 : “Setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara : a. kekerasan fisik; b. kekerasan psikis; c. kekerasan seksual; atau d. penelantaran rumah tangga.”

(MDG)