Ditreskrimsus Polda Gorontalo Menahan Dua TSK dan Satu Alat Berat Tambang Liar Pohuwato

Gorontalo, MEDGO.ID — Pertambangan emas tanpa ijin (PETI) yang beroperasi diwilayah pertambangan rakyat Kabupaten Pohuwato, Akhirnya membuahkan tersangka. Polda Gorontalo secara resmi menetapkan tersangka dan menahan dua penambang untuk dilakukan proses hukum.

Hal ini disampaikan pihak Polda Gorontalo, bahwa sampai saat ini dua orang sudah ditahan oleh Ditreskrimsus yakni YR dan S,  kedua pelaku penambangan emas tanpa izin usahaini, merupakan warga di Desa Hulawa Kecamatan Buntulia Kabupaten Pohuwato.

BACA JUGA :  Warga Bone Bolango Korban Penganiayaan, Tuntut Polres Usut Pelaku Yang Berkeliaran Bebas

Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono, SIK menjelaskan, Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan monitoring dari pertambangan emas tanpa izin (PETI) Desa Hulawa Kec. Buntulia Kab. Pohuwato. Dimana personil menemukan kegiatan penambangan emas (PETI) dengan menggunakan alat berat (Alber) jenis excavator merek DOOSAN warna orange dengan nomor mesin model DX200A, milik lelaki YS dan operator alat berat yakni lelaki S.

BACA JUGA :  Pani Gold Project Terima Penghargaan Siddhakarya Dari Pemprov Gorontalo

“Dari kasus ini, selain 2 pelaku sudah diamankan, kita juga sudah menyita 1 unit alat berat merke DOOSAN warna Orange Model DX 200 A, 1 buah karung yang berisikan material hasil penambangan, 2 buah karpet untuk menampung material dan juga 1 (satu) unit hand phone,” terangnya.

BACA JUGA :  Gelar Blusukan, Paslon SIAP Jelaskan Pentingnya Investasi Bagi Daerah Untuk Anak Cucu

Lanjut Wahyu, berdasarkan keterangan dari pelaku, dirinya telah melakukan kegitan penambangan emas di Desa Hulawa Kec Buntulia Kab Buntulia Kab Pohuwato sudah sekitar satu bulan dengan menggunakan alat berat berupa excavator DOOSAN dx 200 warna orange, dengan kontrak perjam Rp 310.000.

BACA JUGA :  Bersama Kodim 1313/Pohuwato, Pani Gold Project Laksanakan Karya Bakti TNI AD

“Untuk pelaku dikenakan sangsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 UU RI No.03 Thn 2020 Perubahan Atas UU RI No.4 Thn 2009 Tentang Pertambang Minerba dan batubara dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 Miliar,” pungkasnya.(*)