Ditreskrimsus Polda Gorontalo Menahan Dua TSK dan Satu Alat Berat Tambang Liar Pohuwato

Gorontalo, MEDGO.ID — Pertambangan emas tanpa ijin (PETI) yang beroperasi diwilayah pertambangan rakyat Kabupaten Pohuwato, Akhirnya membuahkan tersangka. Polda Gorontalo secara resmi menetapkan tersangka dan menahan dua penambang untuk dilakukan proses hukum.

Hal ini disampaikan pihak Polda Gorontalo, bahwa sampai saat ini dua orang sudah ditahan oleh Ditreskrimsus yakni YR dan S,  kedua pelaku penambangan emas tanpa izin usahaini, merupakan warga di Desa Hulawa Kecamatan Buntulia Kabupaten Pohuwato.

BACA JUGA :  Pemkab Batu Bara Gelar Exit Meeting Tim BPK RI T.A 2023

Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono, SIK menjelaskan, Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan monitoring dari pertambangan emas tanpa izin (PETI) Desa Hulawa Kec. Buntulia Kab. Pohuwato. Dimana personil menemukan kegiatan penambangan emas (PETI) dengan menggunakan alat berat (Alber) jenis excavator merek DOOSAN warna orange dengan nomor mesin model DX200A, milik lelaki YS dan operator alat berat yakni lelaki S.

Kredit Mobil Gorontalo
BACA JUGA :  Lewat Jalur Independen, Bakal Calon Bupati Dan Wabup Harus Kantongi 11.147 Pendukung

“Dari kasus ini, selain 2 pelaku sudah diamankan, kita juga sudah menyita 1 unit alat berat merke DOOSAN warna Orange Model DX 200 A, 1 buah karung yang berisikan material hasil penambangan, 2 buah karpet untuk menampung material dan juga 1 (satu) unit hand phone,” terangnya.

BACA JUGA :  Evaluasi Kinerja Penjabat Bupati Nizhamul, Kemendagri Apresiasi Pengendalian Inflasi di Batu Bara

Lanjut Wahyu, berdasarkan keterangan dari pelaku, dirinya telah melakukan kegitan penambangan emas di Desa Hulawa Kec Buntulia Kab Buntulia Kab Pohuwato sudah sekitar satu bulan dengan menggunakan alat berat berupa excavator DOOSAN dx 200 warna orange, dengan kontrak perjam Rp 310.000.

BACA JUGA :  KPU Pohuwato Gandeng Media Sukseskan Pilkada 2024

“Untuk pelaku dikenakan sangsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 UU RI No.03 Thn 2020 Perubahan Atas UU RI No.4 Thn 2009 Tentang Pertambang Minerba dan batubara dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 Miliar,” pungkasnya.(*)