Sulut, MEDGO.ID – Pemalsuan rapid test antigen di bandara Samratulangi Manado. Menjadi jalan pintas cari uang ditengah kesempitan orang lain. Itulah yang dilakukan oleh oknum tak bertanggung jawab, mengaku bisa merubah data rapit test reaktif (positi) menjadi non-rekatif (negatif), dengan meminta imbalan uang jasa.
Kejadian tersebut, terjadi saat salah seorang penumpang dari Mando tujuan Jakarta, diimingi dapat menrubah data hasil rapit test tersebut secara kilat. Akibatnya, tercium oleh aparat, yang menyebabkan mereka para pelaku harus bertanggung-jawab, dihadapan hukum.
Akibatnya, Polresta Manado mengamankan dua terduga pelaku pemalsuan surat keterangan hasil pemeriksaan rapid test Covid-19 metode antigen terhadap calon penumpang pesawat, Jum’at (12/03/2021), sekitar pukul 18.00 WITA.
Keduanya, yakni I (22) oknum tenaga kesehatan, warga Minahasa Tenggara, dan S (31), oknum karyawan salah satu maskapai penerbangan, warga Manado.
Bermula ketika seorang calon penumpang pesawat, A (24), warga Banjarnegara, Jawa Tengah, hendak melakukan perjalanan menuju Jakarta.
A lalu menjalani pemeriksaan rapid test antigen yang dilakukan di kawasan Boulevard Manado, Jum’at pagi, sekitar pukul 10.00 WITA.
Hasil pemeriksaan oleh I selaku petugas laboratorium, A dinyatakan reaktif atau positif. Kemudian S menawarkan kepada A, bisa mengubah hasil menjadi negatif dengan imbalan uang sebesar Rp. 500 ribu.
A lalu membayar sesuai nominal tersebut, dan selanjutnya oknum petugas membuatkan surat keterangan hasil pemeriksaan palsu, yang menyatakan hasil pemeriksaan rapid test antigen terhadap A negatif.
Setelah itu A menelepon temannya berinisial U dan memberitahukan hal tersebut. U kemudian melaporkannya kepada Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Sulut. Pihak Polresta Manado yang juga mendapat informasi tersebut, tak tinggal diam.
Personel Polresta Manado segera mendatangi TKP Kemudian mengamankan A. Juga kedua terduga pelaku beserta barang bukti berupa surat keterangan hasil pemeriksaan dan test kit, yang selanjutnya dibawa ke Mapolresta untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Kesempatan terpisah, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan adanya kejadian tersebut. Dijelaskannya, terduga pelaku dijerat pasal 263 KUHP dan pasal 93 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
“Kasus ini dalam penanganan dan penyelidikan lebih lanjut oleh Polresta Manado,” tandas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Kabar terbaru Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol Thommy Aruan, bahwa keduanya secara resmi sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun belum dilakukan penahanan, hanya keduanya dikenakan wajib lapor. Sementara, Agus mengaku bahwa ditawari asalkan memberikan sejumlah uang, dan dirinya menyanggupi, baru kemudian diberikan hasil rapid tes hasil pemalsuan kedua TSK tersebut. (*)