Sumenep, MEDGO.ID — Kasus penganiayaan yang terjadi di Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Amin Desa Prenduan Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur, kini terus berjalan. Al hasil, yang mana kasus tersebut menimpa anak dibawah umur berinisial (JF) dan sudah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pragaan kemudian saat ini ditangani oleh unit PPA Polres Sumenep.
Kuasa hukum korban, Subhan Adi Handoko, SH.,MH., mendatangi Polres Sumenep untuk menanyakan secara langsung perkembangan kasus kliennya. Selasa, (02/03/2021) Siang.
“Saya datang kesini, tujuan saya untuk menanyakan perkembangan kasus yang menimpa klien saya, perihal yang saya tanyakan yaitu Diversi sebelum adanya SPDP dikirim penyidik ke kejaksaan. Hal yang sangat menjadi atensi Negara menyangkut penanganan anak dibawah umur, ini Undang-Undang Lex Specialis yang penanganannya secara khusus pula. Makanya, sama penyidiknya saya sarankan untuk secepatnya dilakukan Diversi, apabila Diversi tidak menemukan kesepakatan saya harap untuk segera disidangkan di peradilan anak.” papar Lawyer yang bijaksana ini.
Subhan Adi menambahkan, penyidiknya juga mengapresiasi kedatangan saya, dan akan segera melakukan langkah-langkah sesuai petunjuk Undang-Undang PPA dan SOP yang ada, kalau urusan saling lapor yang ramai diberitakan di media itu, kami dari pihak keluarga pelapor (JF) akan bertindak pro aktif.
“Alhamdulillah, penyidiknya juga mengapresiasif kedatangan saya, dan akan segera melakukan langkah-langkah sesuai petunjuk Undang-Undang PPA dan SOP yang ada, kalau urusan saling lapor yang ramai diberitakan di media itu, kami dari pihak keluarga pelapor (JF) akan bertindak pro aktif, dan untuk hasilnya nanti disaat sudah ditindak lanjuti oleh penyidik kepolisian,” pungkasnya. (Choe)
Editor : Andri Yulianto