JAKARTA, MEDGO.ID – Program Kartu Prakerja berhasil menjalankan mandatnya sebagai program pengembangan kompetensi kerja sekaligus sebagai program perlindungan sosial di masa pandemi. Oleh karena itu, pemerintah memutuskan untuk tetap melanjutkan
Program Kartu Prakerja pada tahun 2021. Dimana total anggarannya untuk Semester I tahun 2021 mencapai sebesar Rp.10 Triliun dan pemerintah telah membuka secara resmi Gelombang 12 Semester I tahun 2021.
Demikian yang disampaikan oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Selasa (23/2/2021), seperti dikutip dari setkab.go.id.
Airlangga Hartarto mengatakan bahwa Program Kartu Prakerja merupakan bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sektor perlindungan sosial. Dirinya berharap masyarakat dapat memanfaatkan program tersebut, dengan mengambil berbagai pelatihan keterampilan kerja dan kewirausahaan yang dapat menjadi bekal hidup selama dan pasca pandemi.
Erlangga Hartarto juga memaparkan skema Program Kartu Prakerja pada Semester I tahun 2021 dimana setiap orang akan mendapatkan berupa bantuan pelatihan sebesar Rp. 1 juta, dana insentif pasca-pelatihan sebesar Rp 2,4 juta yang akan diberikan sebesar Rp. 600 ribu selama 4 bulan dan dana insentif pengisian tiga survei evaluasi sebesar Rp. 150 ribu yang dibayarkan sebesar Rp. 50 ribu setiap survei.
“Total kuota semester I sebanyak 2,7 juta orang. Demi pemerataan, setiap KK dibatasi maksimal dua anggota keluarga yang bisa menjadi penerima Kartu Prakerja. Sedangkan kuota peserta pada Gelombang 12 sebanyak 600 ribu orang. Saat ini ada lebih dari 1.700 pelatihan dari 154 Lembaga Pelatihan yang dapat diakses melalui tujuh platform digital”, terang Hartarto.
Pendaftaran Program Kartu Prakerja, Lanjut Hartarto, terbuka bagi semua WNI berusia 18 tahun ke atas, baik pencari kerja, lulusan baru, korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), karyawan maupun pelaku wirausaha, asalkan tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
Hartarto juga menambahkan bahwa untuk mendorong pemerataan penerima bantuan, maka penerima bansos Kementerian Sosial (Data Terpadu Kesejahteran Sosial, Bantuan Subsidi Upah, maupun Banpres Produktif Usaha Mikro), penerima Kartu Prakerja tahun 2020, dan anggota TNI/Polri, ASN, Komisaris/Direksi BUMN/BUMD, Anggota DPR/DPRD, serta pihak lain yang diatur dalam Permenko 11/2020, tidak dapat menerima manfaat Program Kartu Prakerja.
“Saya mengapresiasi Program Kartu Prakerja sebagai pelopor reformasi layanan publik yang menggunakan teknologi digital end-to-end. Penggunaan teknologi digital memungkinkan program ini diakses oleh masyarakat di 514 kabupaten dan kota dalam waktu cepat. Selain itu, seluruh proses transfer dana dan transaksi pembelian pelatihan menjadi lebih transparan dan akuntabel,” jelasnya.
Selanjutnya menurut Hartarto, keberhasilan Program Kartu Prakerja telah divalidasi oleh Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS) pada Agustus 2020, di mana 88,9 persen penerima Kartu Prakerja menyatakan bahwa keterampilan mereka meningkat.
‘Selain itu 81,2 persen penerima Kartu Prakerja menyatakan bahwa dana insentif pasca pelatihan digunakan untuk membeli kebutuhan sehari-hari yang sesuai dengan penugasan sebagai program perlindungan sosial selama masa pandemi”, kata Hartarto.
Dalam hal pengembangan kompetensi, imbuh Hartarto, Survei Evaluasi yang dilakukan oleh Manajemen Pelaksana mencatat bahwa 94 persen penerima Kartu Prakerja mengalami pengembangan kompetensi melalui skilling, upskilling, dan reskilling. Lebih dari sepertiga penerima Kartu Prakerja yang semula tidak bekerja berubah menjadi bekerja, baik sebagai karyawan maupun pelaku wirausaha.
‘Pendaftaran Program Kartu Prakerja hanya bisa dilakukan melalui laman resmi www.prakerja.go.id, dan informasi terkait Program Kartu Prakerja bisa diakses di akun media sosial resmi Instagram @prakerja.go.id”, pungkas Hartarto.(*).