BONEBOL, MEDGO.ID — Terkait dengan dihentikan sementara pembangunan 3 bangunan PT. Indomarco Prismatama oleh Satpol PP dan PTSP Bone Bolango, mendapat tanggapan positif dari salah satu tokoh masyarakat Bone Bolango (Bonebol) Yakub Tangahu.
Menurut Yakub pembangunan Indomaret haruslah sesuai dengan Permendag RI No.70/M-DAG/PER/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, dimana dalam penjabarannya berpedoman pada Rencana Tata Ruang Wilayah dan Rencana Detail Tata Ruang Provinsi/Kabupaten/Kota, termasuk Peraturan Zonasi.
“Sah saja kalau pihak PT. Indomaret ingin membangun usahanya diwilayah Kabupaten Bone Bolango, asalkan taat aturan sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Pemkab Bone Bolango,” ungkap Yakub.
Sementara itu Licence Manager PT. Indomarco Prismatama Aloysius mengatakan pada dasarnya pihak Indomaret kooperatif mengenai persyaratan untukijin mendirikan bangunan usahanya, akan tetapi karena ada kesalahan teknis dari internal Indomaret sehingga terjadi kelambatan pengurusan dokumen kelengkapan berkas.
”Kami akan secepatnya berkoordinasi dengan pihak pemkab Bone Bolango melalui Dinas PTSP untuk melengkapi semua dokumen persyaratan serta tunduk pada aturan yang ditetapkan oleh Pemkab Bone Bolango”. tutup Aloy.(*)