GORONTALO, MEDGO.ID – Henry Campbell Black dalam Black’s Law Dictionary menjabarkan korupsi adalah perbuatan yang dilakukan dengan maksud memberikan beberapa keuntungan yang bertentangan dengan tugas dan hak orang lain.
Korupsi adalah tindakan menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi dan digunakan sebagai upaya meperkaya diri sendiri. Korupsi sangat berdampak negatif pada kehidupan masyarakat sekitar.
Korupsi telah dinyatakan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime), yang berarti korupsi mengakibatkan kerusakan besar dan secara luas mempengaruhi kehidupan rakyat.
Di Indonesia sendiri korupsi sudah merajalela dimana-mana dan kasus korupsi selalu saja bertambah setiap tahunnya.
Pada tahun 2020 saja ada beberapa kasus korupsi yang mencuri perhatian publik, seperti kasus dugaan suap ekspor benih lobster menteri KKP Edhy Prabowo.
Dalam kasus tersebut KPK menduga, Edhy Prabowo menerima suap dengan total Rp10,2 miliar dan 100.000 dolar AS dari Suharjito.
Kemudian ada juga dugaan korupsi bansos covid-19 yang diduga dilakukan oleh menteri sosial Juliari Peter Batubara yang dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), setelah menggelar operasi tangkap tangan (OTT) yang menjaring pejabat Kementerian Sosial.
Kemudia di awal tahun 2021 khususnya masyarakat gorontalo di kagetkan dengan adanya berita dugaan kasus korupsi pembangunan jalan lingkar luar atau Gorontalo Outer Ring Road (GORR) yang di duga merugikan negara sebesar 43,3 Milyar. Dana yang sangat fantastis, melampaui kasus bansos dan benih lobster.
Melihat hal itu, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhamadiyah (DPD IMM) Gorontalo, Abd. Rahmat G. Ebu menilai, Korupsi bukan suatu tindak pidana biasa karena ia merusak sendi-sendi kehidupan yang paling dasar yaitu etika sosial bahkan kemanusiaan.
“kejujuran bukan lagi menjadi satu nilai yang luhur dalam kehidupan bagi pelaku korupsi,” Ujar Abd. Rahmat.
Dalam beberapa literatur menyebutkan bahwa korupsi mengakibatkan penurunan daya saing nasional, mengganggu pertumbuhan ekonomi, menimbulkan biaya sosial yang besar, dan akhirnya menambah tingkat kemiskinan.
“Barangkali salah satu faktor Gorontalo masih menjadi daerah termiskin ke-5 se indonesia disebabkan oleh kasus korupsinya yang akut dan tak kunjung selesai,” Ujar Abd. Rahmat.
Lanjut Abd. Rahmat, Penegak hukum di Gorontalo terkesan sangat lambat dalam mengusut kasus korupsi, terutama dugaan kasus korupsi GORR.
Tentu sebegai masyarakat, kami patut mempertanyakan alasan mengapa proses ini sangat lambat dan bertele-tele.
“Jangan sampai lambatnya penegakan kasus korupsi GORR ini menjadi sebuah afirmasi terhadap berita tempo yang menduga ada dalang utamanya dari kasus ini,” Kata Abd. Rahmat.
Selain itu, kejaksaan Tinggi Gorontalo juga tak kunjung membuka penyidikan baru dalam kasus pengadaan lahan proyek jalan lingkar luar Gorontalo. Hingga awal Januari ini, kejaksaan baru menjerat empat orang yang diduga terlibat korupsi.
Olehnya kami selaku pemuda, mahasiswa dan masyarakat gorontalo meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar segera mengabil alih dugaan kasus korupsi pembangunan jalan lingkar luar atau Gorontalo Outer Ring Road (GORR). (Alan)