SAMPANG, MEDGO.ID — Polres Sampang berhasil menggagalkan Sabu seberat 1,2 kilogram yang akan masuk di wilayah hukum Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur. Pelaku kriminal, langsung diciduk aparat
Sebelumnya, Polres Sampang, Polda Jawa Timur berhasil meringkus tersangka berinisial (AR), warga Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah. AR ditangkap di Jalan Raya Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah, Sampang, pada Jumat (01/01/2021) lalu.
Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz dalam konferensi pers mengatakan, pemuda 22 tahun tersebut diketahui sebagai kurir yang hendak memasok sabu ke daerah Kabupaten Sampang.
“Sabu seberat 1,2 kilogram oleh tersangka dibungkus sabun, jadi per satu bungkusnya ada 80 gram sabu yang hendak diselundupkan,” ujar AKBP Abdul Hafidz pada saat Konferensi pers. Rabu, (06/01/2021).
Menurut Kapolres, penangkapan AR merupakan hasil pengembangan tersangka yang sebelumnya diamankan pada Maret 2020 lalu. Dan ternyata, para tersangka adalah jaringan kurir sabu antar Provinsi. Petugas dapat melacak keberadaan AR setelah SatresNarkoba Polres Sampang berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau.
“Kita melakukan pengembangan dan mendapatkan informasi bahwa akan ada pengiriman narkotika menuju Sampang Madura dari Surakarta Jawa Tengah melalui ekspedisi kargo, dan tersangka sempat kita kejar sampai ke Surakarta,” terang Kapolres.
Kapolres Sampang menambahkan, AR sempat meloloskan diri saat petugas menggerebek lokasi penurunan ekspedisi di pinggir Jalan Letjen Sutoyo, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta, pada tanggal 23/12/2020.
“Jadi pengungkapan ini awalnya barang bukti sabu berhasil diamankan terlebih dahulu,kemudian kita terus kembangkan untuk mengejar pemilik barang itu hingga menemukan AR,” jelasnya.
Sementara Kasat Reserse Narkoba Polres Sampang AKP Harjanto Mukti Eko Utomo menerangkan, sabu senilai Rp 1,4 miliar itu belum sempat diedarkan di Sampang lantaran cepat terendus petugas.
“Barang sabu ini berasal dari Malaysia dikirim ke Surabaya menuju ke Solo untuk masuk ke Sampang,” tuturnya.
Atas tindakan tersebut tersangka dijerat Pasal 114 subsider Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
(Rara)
Editor : Andri Yulianto