GORONTALO, MEDGO.ID – Seorang pemuda di Gorontalo terpaksa harus berurusan dengan pihak Kepolisian setelah mengunggah ujaran kebencian dengan memaki polisi melalui media sosial Facebook. Pemuda yang diketahui berinisial AL, warga kelurahan Kayubulan, Kecamatan Limboto Kabupaten Gorontalo itu kini mendekam di Polres Gorontalo.
“Pelaku kasus ujaran kebencian yang berisikan makian (Tahede Polisi) yang ditujukan ke institusi Polri saat ini sudah diamankan di Mapolres Gorontalo,” Kata Wahyu Tri Cahyono, Kabid Humas Polda Gorontalo, Senin, 04 Januari 2021.
Wahyu menjelaskan, penangkapan terhadap AL berawal saat Team Reskrim mendapat informasi bahwa di Salah satu akun atas nama Alvin Herlino telah memuat status di Facebook dengan menuliskan kalimat “TAHEDE POLISI” yang merupakan kalimat makian terhadap Institusi Kepolisian.
“Dari hasil interogasi yang dilakukan, pelaku mengaku bahwa dirinyalah yang membuat status tersebut karena pada saat itu dirinya sudah dalam pengaruh alkohol (Mabuk),” terang Wahyu.
Menyikapi ujaran kebencian ini, Wahyu menjelaskan media sosial sudah menjadi kegiatan yang tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat di era digital saat ini, hampir seluruh masyarakat memiliki HP yang kesemuanya berbasis android, sehingga hal ini memungkinkan masyarakat menjalin interaksi menggunakan media sosial, disisi lain pemanfaatan medsos ini memudahkan dalam komunikasi namun disisi lain, ini menjadi celah kelompok tertentu untuk memanfaatkan media sosial untuk hal negatif yakni menyebarkan hoax dan ujaran kebencian.
“Oleh sebab itu, kami mengimbau kepada masyarakat untuk lebih bijaksana dalam menggunakan media sosial dan memanfaatkan dari medsos untuk menambah ilmu pengetahuan serta menambah teman, bukan untuk memprovokasi atau membuat postingan yang negatif,” ajak Wahyu. (Rls)