92.598 Objek dan Tiga Provinsi Jadi Target Pengamanan Mudik Lebaran

JAKARTA, MEDGO.ID – Dengan melibatkan 171.457 personel gabungan, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bersiap untuk menggelar Operasi Ketupat yang akan berlangsung pada tanggal 6-14 Mei 2021, dimana sasarannya sebanyak 92.598 objek atau tempat dan tiga provinsi untuk tujuan mudik yang meliputi Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, mengatakan bahwa untuk menindaklajuti larangan mudik Lebaran, Polri sudah menyiapkan upaya penyekatan di 333 lokasi mulai dari Lampung hingga Bali.

Pos-pos tersebut, imbuh Kapolri, bertujuan untuk memeriksa administrasi yang harus dimiliki baik yang dari kantor dan protokol kesehatan (prokes) seperti surat dinas dan lain sebagainya.

BACA JUGA :  Rapat Banggar Dekot Gorontalo, Evaluasi Pembahasan RAPBD, Fokus Belanja Daerah Untuk Tahun 2025

“Upaya pencegahan mudik lebaran, dilakukan dengan membuat pos-pos penyekatan secara ketat. Memeriksa administrasi yang harus dimiliki, termasuk petugas di titik sekat harus dilengkapi ambulan dan alat prokes. Ini berlaku baik di bandara, pelaburan ataupun terminal,” kata Sigit, dalam Rapat Koordinasi (Rakor) lintas sektoral kesiapan menghadapi Idul Fitri 1442 Hijriah atau 2021, Rabu (2/4/2021).

Rakor juga dihadiri oleh Panglima TNI, Marsekal Hadi Tjahjanto, dan beberapa Menteri serta Kapolda jajaran yang mengikuti secara virtual.

BACA JUGA :  Evaluasi RAPBD 2025, Sahlan Tapulu Menyoroti Tingginya Belanja Pegawai

Menurut dia, operasi keselamatan lebih memberikan edukasi agar tidak melaksanakan mudik karena Covid-19 masih tinggi.
Selain itu, kejahatan street crime, patroli skala besar, tempat interaksi masyarakat seperti terminal dan aksi teroris menjadi prioritas operasi tersebut.

BACA JUGA :  Rapat Banggar Dekot Gorontalo, Evaluasi Pembahasan RAPBD, Fokus Belanja Daerah Untuk Tahun 2025

“Prinsipnya keselamatan rakyat sebagai hukum terringgi atau salus supreme lex xsto,” ungkapnya.

Sigit menjelaskan, asas tersebut menjadi dasar nantinya bagi aparat kepolisian dalam melakukan pelarangan terhadap masyarakat melakukan mudik Lebaran.

“Kebijakan pelarangan mudik yang dikeluarkan oleh pemerintah, akan diimplementasikan oleh Polri dan lintas sektoral, untuk menekan laju penambahan angka virus corona. (*).