3.193 Situs Pinjol Ilegal Diblokir OJK

SEMARANG, MEDGO.ID – Pinjaman Online (Pinjol) yang melakukan usahanya tanpa izin alias ilegal terus saja bertambah dan semakin marak. Bahkan ada yang sering melakukan pelanggaran tindak pidana berupa penipuan dan penggelapan, yang sangat merugikan masyarakat.

Dalam proses penagihan kepada peminjam yang tidak mampu membayar, seringkali pelaku pinjol melakukan intimidasi dan teror berupa penyebaran konten pornografi, pencemaran nama baik, manipulasi data, dan pengancaman.

Untuk itu pihak OJK bersama Satgas Waspada Investasi (Kominfo dan kepolisian), telah melakukan pemblokiran terhadap situs-situs pinjol tersebut, dimana tindak pidananya ditangani oleh kepolisian.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 3 Jateng-DIY, Aman Santosa, menyatakan hal tersebut, secara virtual di Semarang, Rabu (30/6/2021). Seperti dilansir dari rri.co.id.

“OJK bersama Satgas Waspada Investasi, hingga saat ini telah memblokir sebanyak 3.193 situs Pinjol ilegal”, kata Aman.

BACA JUGA :  Tak Terima Difinah, Charles Budi Doku Laporkan Adhan Dambea

Menurut Aman Santosa, untuk kegiatan usaha pinjaman online, sudah diatur dalam Peraturan OJK Nomor: 77/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, dan juga tunduk kepada pedoman perilaku yang disusun oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia sebagai asosiasi yang telah ditunjuk oleh OJK.

”Terhadap pinjol yang terdaftar dan berizin dari OJK, jika melakukan pelanggaran, akan dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis, denda, dan pembatasan kegiatan usaha, serta yang pencabutan izin usaha, tergantung dari jenis pelanggaran yang dilakukan”, tandas Aman.

BACA JUGA :  Tak Terima Difinah, Charles Budi Doku Laporkan Adhan Dambea

Agar terhindar dari jeratan pinjol, Aman menghimbau kepada masyarakat untuk memastikan 2L, yaitu logis dan legal.

“Harus diidentifikasi apakah penawaran produk yang disampaikan oleh pelaku usaha tersebut masuk akal atau tidak, sesuai dengan peraturan yang berlaku atau tidak, dan telah mendapatkan legalitas dari otoritas yang berwenang atau tidak”, kata Aman.

Bagi yang akan melakukan pinjaman secara online, Aman berpesan agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1. Lakukan peminjaman uang hanya pada penyelenggara Fintech Peer to Peer Lending, yang terdaftar dan berizin dari OJK yang saat ini berjumlah 131 penyelenggara per 24 Mei 2021. Daftarnya di website ojk.go.id.

2. Pinjamlah uang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan bayar. Jangan meminjam dengan cara gali lobang tutup lobang, karena akan menambah beban pembayaran utang.

BACA JUGA :  Warga Bone Bolango Korban Penganiayaan, Tuntut Polres Usut Pelaku Yang Berkeliaran Bebas

3. Sedapat mungkin pinjaman digunakan untuk kebutuhan yang produktif, sehingga memberikan nilai tambah bagi perekonomian keluarga.

4. Sebelum meminjam, pahami risiko dan kewajibannya. Jangan menyesal setelah meminjam dan bayarlah sesuai waktu perjanjiannya;

5. Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, atau merasa dirugikan oleh kegiatan usaha pinjaman online dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157 atau WA 081157157157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.

6. Selain itu, informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.(*).