2 Pelaku Penggelapan Mobil di Bone Bolango Berhasil Diamankan Polisi

Bonebol, Medgo.id — Tim Resmob Watawatanga Polres Bone Bolango berhasil mengamankan dua orang pelaku penggelapan 1 unti mobil jenis avansa berwarna putih, yang terjadi di wilayah Kabupaten Bone Bolango.

Dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Polres Bone Bolango, IPTU Mohamad Ariyanto membenarkan kejadian pengungkapan penggelapan mobil yang berada di wilayah Kabupaten Bone Bolango dengan mengamankan pelaku AZ dan HH bersama barang bukti oleh Tim Resmob watawatanga di Provinsi Sulawesi Selatan.

“Jadi awalnya saat dilakukan penyelidikan, tim Kami mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku AZ berada di Kabupaten Pinrang Provinsi Sulawesi Selatan,”

BACA JUGA :  Warga Bone Bolango Korban Penganiayaan, Tuntut Polres Usut Pelaku Yang Berkeliaran Bebas

“Kemudian pada hari Rabu tanggal 23 Februari 2022 tim bergegas menuju lokasi dan setibanya langsung melakukan koordinasi dengan Tim Resmob Polres Pinrang dan berhasil mengamankan pelaku AZ dirumah kerabatnya,”ungkap Kasat Reskrim

Kasat Reskrim menjelaskan, sebelum dilakukan penyitaan mobil, Tim Watawatanga mendapatkan informasi dari pelaku AZ bahwa pelaku HH yang menyuruhnya untuk membawa dan menggadaikan mobil dari sebuah rental di kabupaten Bone Bolango kepada seorang perempuan warga Kota Pare-Pare Provinsi Sulawesi Selatan berinisial ‘S’ sebesar Rp. 20.000.000.

BACA JUGA :  Warga Bone Bolango Korban Penganiayaan, Tuntut Polres Usut Pelaku Yang Berkeliaran Bebas

“Setelah dilakukan pengembangan, Tim kami langsung mengamankan pelaku HH di Kota Makassar dimana sebelumnya Tim melakukan koordinasi dengan Tim Jatanras Polrestabes Makassar,”ujar Kasat Reskrim.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim mengatakan, setelah diamankan kedua pelaku di dua tempat yang berbeda, Tim menuju Kota Pare-Pare untuk mengamankan barang bukti sebuah mobil yang telah digadaikan pelaku AZ dan HH kepada seorang perempuan berinisial ‘S’.

BACA JUGA :  Warga Bone Bolango Korban Penganiayaan, Tuntut Polres Usut Pelaku Yang Berkeliaran Bebas

Dimana menurut perempuan ‘S’ bahwa ia tidak mengetahui barang bukti tersebut merupakan hasil kejahatan dan setelah dikonfirmasi ia bersedia menyerahkan mobil tersebut untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Kemudian usai mengakui perbuatan mereka, kini Kedua tersangka dan barang bukti 1 unit mobil hasil kejahatan telah diamankan ke Satuan Reserse Kriminal Polres Bone Bolango untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutup IPTU Mohamad Ariyanto.