Gorontalo, MEDGO.ID — Kasus kekerasan seks dalam rumah tangga, yang dilakukan seorang suami MK alias Salat terhadap istrinya LH, yang pernah dilaporkan oleh Lembaga Yayasan Pendidikan dan Pendampingan Bantuan Hukum (Yadikdam), ada kepastian hukum.
Pelapor LH yang didampingi Yadikdam saat itu, sebagai lembaga yang mendampingi korban kekersaan seks yakni LH, terlapor adalah MK, dinilai telah ada titik terang. Sebab, laporan yang dilayangkan pada 6 Maret 2020 lalu, ke penyidik Polda Gorontalo, saat sudah menetapkan terlapor sebagai tersangka.
Menurut Direktur Yadikdam Gorontalo Rongky Gobel bahwa upaya untuk mencari keadilan hukum, korban kekerasan seks yang mengadu ke pihak yayasan, sudah menemui titik terang. Karena Penyidik Polda Gorontalo telah secara resmi menetapkan terlapor MK yang tak lain adalah suami korban sebagai tersangka.
“Kami mengapresiasi kinerja penyidik Polda Gorontalo, per 22 Maret 2021, telah menetapkan terlapor MK, sebagai tersangka, berdasarkan SPDP yang disampaikan kepada klien kami,” kata Rongky saat melakukan konferensi pers di Marry Coffe pada Selasa (23/03/2021).
Dalam rentang waktu yang terbilang lama, setahun ungkap Rongky waktu yang panjang bagi penyidik untuk mengurai perkara ini dengan gamblang dan terang sampai pada kesmipulan bahwa terlapor memenuhi unsur serta terbukti melakukan kekerasan seks kepada istrinya yang merupakan korban (pelapor), yang saat itu didampingi Yayasan Yadikdam.
“Terus terang kami selaku pendamping korban selama ini, sangat khawatir bilamana laporan kami tak memenuhi unsur pidana. Namun rasa keadilan itu masih ada, sehingga terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka,” tandasnya.
Yadikdam Berharap, Pasca Penetapan Tersangka MK Selayaknya Ditahan
Namun, harapannya agar penyidik segera melakukan penahanan terahadap pelaku, selain karena pasal yang menjerat nya ancaman di atas 5 tahun, juga dikahwatirkan pelaku akan mengancam pribadi korban, apalagi dengan penetapan dirinya sebagai tersangka. Untuk Yadidkdam meminta agar tersangka dilakukan penahanan oleh penyidik.
“Kami meminta kepada penyidik, agar pasca ditetapkan sebagai tersangka, pelaku sebaiknya ditahan. Kami khawatir korban akan menjadi sasaran pelampiasan pelaku, dan ini akan mengancam pribadinya,’ pungkas Rongky.
Pasal yang dikenakan kepada pelaku MK alias Salat yang telah ditetapkan sebagai tersangka, UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Kekerasan seks Subs Kekerasan Psikis). Pasal 47 Subs Pasal 46 Subs Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Pasal 47 : “Setiap orang yang memaksa orang yang menetap dalam rumah tangganya melakukan hubungan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling sedikit Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) 300.000.000,00 atau denda paling banyak Rp (tiga ratus juta rupiah).”
Pasal 46 : “Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).”
Pasal 45 : “(1) Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 9.000.000,00 (sembilan juta rupiah).
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah).”
Pasal 8 : “Kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c meliputi :
a. pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut; b. pemaksaan hubungan seksual terhadap salah seorang dalam lingkup rumah tangganya dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu.”
Pasal 5 : “Setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara : a. kekerasan fisik; b. kekerasan psikis; c. kekerasan seksual; atau d. penelantaran rumah tangga.”
(MDG)