WOW..!!! Tarif Swab Test Mandiri 900 Ribu.

JAKARTA, MEDGO.ID – Pemerintah RI, Melalui Kementrian Kesehatan (Kemenkes) dan BPKP telah menetapkan tarif batas atas atau maksimal Swab Test mandiri sebesar Rp. 900 ribu.

Penetapan besaran tarif Swab Test oleh Kemenkes tersebut mendapatkan tanggapan dari Pakar Keperawatan Universitas Indonesia (UI) DR. Agus Setiawan.

DR. Agus Setiawan mengatakan, bahwa dirinya menyetujui langkah pemerintah dalam menetapkan batas atas harga Swab Test mandiri. Jika tarif Swab Test mandiri dilepas ke pasar bebas, harga yang dipatok pasti akan tinggi. Sudah tentu akan sangat merugikan masyarakat dan yang jadi korban juga rakyat karena harga Swab Test di pasaran rata-rata Rp. 1,5 juta.

“Penetapan tersebut sudah seharusnya diiringi dengan standar kualitas dan keakuratan hasil tes. Terlepas mahal atau murahnya biaya test, yang terpenting adalah bagaimana menetapkan standar kualitas dan keakuratan tes,” kata Pakar Keperawatan Universitas Indonesia (UI) DR. Agus Setiawan, Sabtu (3/20/2020). Sebagaimana dikutip dari RRI.co.id.

Sebelumnya, Jum’at (2/10/2020), Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Abdul Kadir dalam Konferensi Pers secara daring di Gedung BPKP, telah mengumumkan penetapan ambang batas tertinggi tarif atau biaya pemeriksaan Swab Test pemeriksaan Covid-19 dengan metode pemeriksaan PCR secara mandiri sebesar Rp. 900 ribu secara nasional. (AD1).