Kota Gorontalo, (MEDGO.ID) — Setelah penanda tanganan komitmen bersama Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrat Bersih dan Melayani (WBBM), di Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, Senin (10/02) lalu, hari ini, Kamis, (13/02), kegiatan serupa dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Gorontalo.
Wakil Walikota Gorontalo, Ryan F. Kono, B. Com, meminta, hal ini dapat diimplementasikan oleh seluruh instansi vertikal dan non vertikal diseluruh Provinsi Gorontalo.
Deklarasi Pembangunan Zona Integrasi menuju WBK dan WBB, di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kantor Wikayah Provinsi Gorontalo, merupakan langkah dan gerakan maju.
“Ini adalah langkah yang maju dalam rangka optimalisasi dan maksimalisasi atau peningkatan mutu pelayanan organisasi,” ucap Ryan saat diwawancarai usai menanda tangani komitmen bersama zona integritas menunju WBB dan WBBM, di Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Gorontalo.
Dengan Pencanangan ini, akselerasi menuju Zona Integritas WBK dan WBBM, tentunya akan membuktikan bahwa kualitas pelayanan yang diberikan oleh Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan kepada masyarakat akan semakin bagus.
Wakil Walikota Berharap, memasuki zona integritas yang berjenjang, bisa memperoleh predikat Wilayah Bebas Korups (WBK)i dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Predikat Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) merupakan predikat yang diberikan kepada unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan dan penguatan akuntabilitas kerja.
Sedangkan predikat menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) diberikan kepada unit kerja/satuan kerja yang telah memperoleh predikat WBK. Dengan kata lain, predikat WBBM hanya bisa diperoleh, jika sebelumnya suatu unit kerja telah memperoleh predikat WBK.
Penyelenggaraan sistim pemerintahan yang bebas korupsi dan pelayanan yang efektif dan efisien, kata Ryan, tentu akan membawa manfaat besar bagi pencapaian peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat.
Seperti diketahui, Proses Pembangunan Zona Integritas mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 10 tahun 2019 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di lingkungan instansi Pemerintah.(Hans)