MAKASSAR, MEDGO.ID – Walikota Makassar, Sulawesi Selatan, Moh Ramdhan Pomanto, menerbitkan Surat Edaran Nomor: 451/42/H1M/Kesra/V/2021, tanggal 18 Mei 2021, tentang imbauan pengumpulan dana kemanusiaan guna membantu Palestina.
Surat Edaran tersebut ditujukan kepada jamaah masjid dan pengurus masjid se-kota Makassar untuk berdonasi menyumbangkan sedikit hartanya secara sukarela demi meringankan beban rakyat Palestina.
Dikutip dari laman resmi RRI.co.id, Kamis (20/5/2021), Isi surat tersebut sebagai berikut:
“Terima kasih yang sebesar-besarnya atas seluruh partisipasi kepada seluruh jamaah masjid, pengurus masjid se Kota Makassar kepada masyarakat Palestina yang telah terkumpul sampai saat ini yang akan kami serahkan kepada Lembaga Kemanusian yang berkompeten.
Bahwa kondisi saat ini sudah sama-sama kita saksikan bersama, hak-hak beribadah maupun hak-hak insani di Palestina baik di Gaza maupun Lingkungan Masjidi Aqsa, semakin terganggu yang merupakan Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat dan tidak berprikemanusiaan, oleh sebab itu sebagai manusia dan saudara seperjuangan maka patutnyalah kita pedull dan tersentuh dengan perjuangan saudara-saudara kita di Palestina.
“Siapa yang mati dan belum pernah berjihad dan tidak pernah terbetik dihatinya (keinginan) untuk berjihad, dia mati di atas satu cabang kemunafikan”. (HR. Muslim No. 1910).
Bila raga kita belum bisa hadir membela saudara kita di Palestina, khusunya di Masjid Al Aqsha, tetap lantang menyuarakan … Bebaskan Al Aqsha, Merdeka Palestina.
Sehubungan hal tersebut diatas, pada Tahap Kedua maka kami mengajak dan pedull kembali kepada saudara-saudara kita di Palestina, dengan memberikan atau mensedekahkan Sumbangan / celengan Masjid kita, pada hari Jum’at 21 Mel 2021, demi membantu meringankan beban saudara- saudara kita yang berjuang di Palestina”.
Donasi tersebut dapat berupa sumbangan celengan masjid yang terkumpul dan dapat di setor Ke Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda kota Makassar It.3, Kantor Walikota Makassar, melalui saudara H.A. Muflih (CP. O822925Z9909) | Saudari Rosnini (CP. 08114107151).
Sumbangan dapat diterima mulai Tanggal 19 sampai dengan 31 Mei 2021 selama jam kantor.
Nantinya, sumbangan yang terkumpul akan diserahkan kepada Lembaga Kemanusiaan yang berkompoten. (*).