Manado, Medgo.id — Salah satu bentuk penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah pembangunan daerah. Hal ini bertujuan untuk peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik dan daya saing daerah.
Walikota Gorontalo, Marten Taha menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan pembangunan daerah sendiri akan diawali dengan proses perencanaan pembangunan yang merupakan rencana tahunan.
“Saat ini kita sedang menyusun RKPD tahun 2023 yang merupakan periode tahun keempat dari pelaksanaan RPJMD tahun 2019-2024,”kata Marten saat sambutannya, pada kegiatan rapat kerja awal eksekutif dan legislatif. Kamis, (10/02)
Tentunya setiap tahapan perencanaan tersebut, kata Marten tidaklah mudah dan butuh masukan dari berbagai pemangku kepentingan. sebagai penyelenggara pemerintah.
“Suatu proses perumusan kebijakan pembangunan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan, dalam rangka pemanfaatan dan pengalokasian sumberdaya seefektif dan seefisien mungkin guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya
Sebagai mitra penyelenggaran pemerintahan, menurutnya bahwa fungsi dan hak DPRD jelas diatur dalam UU No. 23 tahun 2014. Dimana DPRD salah satunya memiliki fungsi anggaran yang diwujudkan dalam bentuk pembahasan dan persetujuan bersama terhadap ranperda tentang APBD yang diajukan oleh kepala daerah.
“Sebagai mitra penyelenggara pemerintah, saran dan pendapat berupa pokok pikiran DPRD disampaikan oleh Banggar kepada kepala daerah, dalam mempersiapkan rancangan APBD sebelum peraturan kepala daerah tentang rencana kerja pemerintah daerah ditetapkan,”tandasnya. (IH)